Wonosobo - (P88)Patroli88investigasi.com //
Dugaan penyelewengan bantuan ternak kembali mencuat di Kabupaten Wonosobo. Kali ini, bantuan sapi senilai Rp150 juta yang diberikan pada tahun 2021 kepada Kelompok Tani Karang Rejo di Dusun Karangreja, Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang, diduga disalahgunakan. Dari enam ekor sapi yang diterima, lima ekor dilaporkan telah dijual tanpa pemberitahuan atau izin dari dinas terkait.
Ketua Kelompok Tani Karang Rejo, Sutekno, mengakui bahwa lima ekor sapi tersebut dijual dengan alasan terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Sapi-sapi tersebut dijual kepada dua pihak:( 1.)kepada Pak Roden dari Wadaslintang seharga Rp21 juta,( 2.)kepada saudara Arip dari Desa Trimulyo seharga Rp7,5 juta sehingga total penjualan dari 5 ekor sapi mencapai Rp28,5 juta. Dana hasil penjualan kemudian dibagikan kepada 18 anggota kelompok.
Sutekno juga mengakui bahwa penjualan dilakukan tanpa laporan atau pemberitahuan kepada pengawas atau dinas terkait. Ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan mengakui kesalahannya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan bantuan ternak di wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kabupaten Karanganyar, di mana seorang warga menjual sapi hibah dari Kementerian Pertanian tanpa izin, yang kini tengah dalam proses hukum. [1]
Penyakit mulut dan kuku (PMK) memang menjadi masalah serius bagi peternak di berbagai daerah, termasuk Wonosobo. Namun, tindakan penjualan bantuan ternak tanpa prosedur yang benar dapat merugikan negara dan bertentangan dengan tujuan pemberian bantuan tersebut. [2]
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya penyalahgunaan bantuan di masa mendatang.
( Am,Rohadi )