Wonosobo - (P88)Patroli88investigasi.com //
Wonosobo – Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran:
- Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit
- Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit
- Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit
Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi:
1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House.
2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA.
3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah.
4. Tidak terpasangnya solar panel.
5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
6. Tidak adanya equipment web otomatis.
7. Peletakan tandon tidak terintegrasi di dalam Green House.
8. Tidak adanya smart irigasi sesuai spesifikasi.
9. Learning test awal tidak dilakukan oleh pejabat pembuat kontrak.
10. Pengurangan belanja untuk pembangunan smart Green House dan equipment terkait.
11. Pengurangan belanja untuk pupuk Smart Green House.
Akibat ketidaksesuaian ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp250.000.000 per unit, sehingga total potensi kerugian mencapai Rp5.750.000.000 untuk 23 unit Green House.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Wonosobo. Sebelumnya, telah dilaporkan dugaan korupsi dana insentif fiskal sebesar Rp13 miliar yang seharusnya digunakan untuk penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrim.
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan untuk terus mengawasi penggunaan anggaran publik agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
( Rohadi )