Surabaya,-(P88)-Patroli88investigasi.com.-ASB Kembali menemukan Perusahaan Nakal yang tidak memberikan perlindungan kesehatan bagi Para Pegawainya. Perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan Pegawainya BPJS tenaga kerja dan tidak memberikan hak- hak karyawan serta santunan pada karyawan yg sudah mengalami kecelakaan saat melakukan tugas kerja, 1 rupiah pun tidak," tambah Diana. Rabu, 21 Mei 2025.
Kami ASB dan Pemuda Indonesia akan Melaporkan secara resmi Pelanggaran yg di lakukan PT GAS tersebut, Karena jelas melanggar UU dgn sanksi pidana, denda 1M dan kurungan 8 tahun penjara sesuai yang disebutkan Pasal 55 UU BPJS.
Ketum ASB menyikapi sikap arogansi pemimpin dan staf HRD PT GAS yg sudah mengingkari kesepakatan waktu pertemuan,,sangat tidak menghargai kami sebagai kuasa pendampingan. karena itu kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan PT GAS terkait pelanggaran yang sudah dilakukan dan tindakan tidak berprikemanusiaan yang sudah dilakukan pada banyak karyawan khususnya 2 karyawan yang sudah memberikan kuasa pendampingan pada kami.
Kami sangat berharap Pemerintah khususnya Kementerian tenaga kerja untuk tidak memberikan kelonggaran pada Perusahaan Perusahaan Nakal seperti diatas.
Setelah kasus CV sentosa seal yg menyita perhatian publik nasional ternyata ada lagi yang lebih kejam dari apa yang dilakukan Oleh JH Diana.
Untuk itu kami Juga akan bersurat resmi pada Menteri tenaga kerja dan kementerian HAM,, bahwa surabaya Darurat 1,, semua Perusahaan perlu di sidak terkait kewajiban kewajibannya yg harus dilakukan pada para karyawannya.
Kami marah apabila rakyat hanya di peras tenaganya dan dibuang ketika tidak lagi berguna. Kalau bukan kita yang teriak siapa lagi !, kalau tidak bertindak sekarang kapan lagi..???.
(Rud88).