Satbinmas Polresta Cilacap Gencarkan Sosialisasi Anti-Premanisme di Nusawungu dan Kesugihan

Patroli88investigasi
0

Satbinmas Polresta Cilacap Gencarkan Sosialisasi Anti-Premanisme di Nusawungu dan Kesugihan



Patroli88Investigasi. Com

Cilacap, 21 Mei 2025 – Anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Cilacap bersama Bhabinkamtibmas Polsek Nusawungu menggelar kegiatan koordinasi dan penyuluhan kepada tokoh agama serta masyarakat, Rabu (21/5), pukul 11.00 WIB. 


Kegiatan ini digelar di Desa Nusawungu, Kecamatan Nusawungu, dan dilanjutkan dengan pembagian stiker anti-premanisme di sekitar Traffic Light Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada tokoh agama dan masyarakat agar turut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusawungu.


Masyarakat diminta tidak terlibat atau membiarkan tindak premanisme seperti pemerasan, pungutan liar (pungli), pengeroyokan, dan tindakan kriminal jalanan lainnya.


“Kami mengajak tokoh agama untuk berperan aktif menghimbau warga agar menjauhi tindakan premanisme. Bila ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110,” ujar Kasi Humas Ipda Galih.


Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas juga membagikan stiker bertuliskan pesan-pesan kamtibmas seperti “Stop Premanisme”, “Stop Tawuran”, “Tolak Gengster”, dan “Waspada Begal” kepada masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Traffic Light Karangkandri, Kecamatan Kesugihan.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukatif Polresta Cilacap dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan bebas dari aksi kriminalitas.


Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu  melalui  nomor HP 0821-3863-6006 dan Polsek Kesugihan melalu nomor HP 0821-3863-7788  atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.


Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.


***(Humas/fast respon)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)