-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Lahan di Banyumas: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum, Sertifikat Diminta Dibatalkan

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T09:58:43Z
patroli88investigasi.com

Info terkini *BANYUMAS, * – Kasus sengketa tanah sawah di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengungkap sejumlah kejanggalan. Mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan istri pemilik yang sudah meninggal, nilai transaksi Rp9,7 miliar yang dinilai tidak wajar, hingga proses balik nama yang tidak melibatkan pemerintah desa


Sengketa antara Sugiarto dan Drs. Ikhsan Mujahid, M. Si. di Dusun Luyuh ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas. Dimana pada hari ini Jumat 11 September 2026 dilakukan Sidang PS( Pemeriksaan setempat ) yang dilakukan oleh Hakim dari PN Banyumas di lakukan di obyek sengketa,serta pihak tergugat dan penggugat,juga disaksikan oleh Kepala Desa Kembaran.


Pihak Sugiarto menegaskan tidak pernah menjual tanahnya dan menuntut pembatalan sertifikat yang dinilai cacat hukum.


Hal itu disampaikan Kuasa hukum Sugiarto, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., kepada wartawan.


Klien kami tidak pernah menjual tanah, tidak pernah bertemu dengan pembeli, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Proses peralihan hak yang melibatkan Notaris Priyan Ristiarto kami nilai cacat hukum berat_,” kata Rizaldi Nasution,SE.,SH.,MH.,ME Selalu Kuasa Hukum


Dugaan Pemalsuan Dokumen


Kejanggalan paling mencolok terjadi pada tahun 2024 saat proses balik nama sertifikat. Padahal istri Sugiarto telah meninggal dunia sejak 2021 akibat COVID-19, namun tanda tangannya tetap tercantum dalam dokumen peralihan hak.


Ketiga anak dan ahli waris yang sudah dewasa juga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan apa pun_,” tambahnya.


Nilai Transaksi Rp9,7 Miliar dan Laporan Mandek


Nilai transaksi yang tertera dalam dokumen mencapai sekitar Rp9,7 miliar. Angka itu dinilai tidak masuk akal untuk objek tanah sawah tersebut.


Rizaldi juga menyoroti penanganan laporan di kepolisian. Ia menyebut sejak awal 2025 laporan pihak lawan berjalan, sementara laporan Sugiarto terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan justru mandek.


Kami sudah pegang bukti laporan, namun terasa adanya ketidakadilan. Laporan pihak lain seolah didorong, sementara laporan kami yang sah justru terhambat. Kami sudah menembuskan surat ke Kejaksaan dan Pengadilan_,” ungkapnya.


Pihaknya juga telah melapor ke Propam dan Kapolres Banyumas agar penanganan kasus berjalan profesional dan adil.


Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan


Fakta krusial diungkap Kepala Desa Kembaran, Kuswanto. Ia memastikan pemerintah desa sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perubahan akta maupun peralihan hak tanah sawah di Dusun Luyuh.


“_Padahal statusnya lahan sawah. Seharusnya alur administrasi dan perubahan data wajib melibatkan perangkat desa_,” kata Kuswanto.


Ia menyebut data di buku besar desa dan SPPT PBB masih atas nama Sugiarto, bertentangan dengan sertifikat yang kini atas nama Ikhsan. Bahkan pihak bernama Gotawa mengaku tidak pernah bertemu maupun bertransaksi langsung dengan Sugiarto.


“_Bagaimana mungkin sertifikat baru terbit tanpa melibatkan pihak desa yang berwenang mencatat data kewilayahan? Lahan ini diduga hanya dicetak ulang datanya secara administratif tanpa pengukuran fisik_,” ujarnya.


Tuntutan: Batalkan Sertifikat


Pihak penggugat menuntut hakim PN Banyumas untuk:

1. Menyatakan seluruh proses peralihan hak cacat hukum berat.

2. Menyatakan akta yang dibuat Gotawa, Ikhsan, dan pihak terkait tidak sah.

3. Membatalkan sertifikat atas nama Ikhsan Mujahid

4. Mengembalikan hak tanah kepada Sugiarto sesuai data asli.

Sementara itu, Kepala Desa Kembaran Kuswanto menegaskan bersikap netral, siap mendukung proses hukum, dan berharap masalah selesai secara damai.


“_Kasus ini harus jadi pelajaran agar praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen bisa ditindak tegas demi keadilan_,” kata Rizaldi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris Priyan Ristiarto dan Drs. Ikhsan Mujahid, M. Si. belum dapat dikonfirmasi.

By Tim 

×
Berita Terbaru Update