BANYUMAS — Polemik pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali mengemuka.
Dalam audiensi di ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Senin (7/9/2026), Kepala DPMPTSP Banyumas Roni Hidayat bersama jajaran disebut tidak dapat menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) PT IKN ketika ditanyakan oleh sejumlah awak media.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menghentikan sementara operasional pabrik PT IKN sejak 21 Agustus 2026.
Penghentian dilakukan setelah tim Pemkab menemukan sejumlah persoalan terkait kesesuaian pemanfaatan lahan dan kelengkapan persyaratan perizinan.
Namun, perlu ditegaskan, NIB bukan merupakan nomor izin bangunan. NIB adalah identitas pelaku usaha, sedangkan aspek persetujuan bangunan berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, tidak ditunjukkannya NIB dalam audiensi tidak serta-merta membuktikan bahwa PT IKN tidak memiliki NIB. Persoalan yang lebih luas adalah apakah seluruh dokumen dan persyaratan usaha, bangunan, tata ruang, serta lingkungan PT IKN telah terpenuhi.
Kepala DPMPTSP Banyumas Roni Hidayat menjelaskan bahwa kepemilikan NIB tidak otomatis berarti seluruh persyaratan usaha telah lengkap. Masih terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, AMDAL lalu lintas, hingga PBG.
Tata Ruang Jadi Titik Krusial
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemkab Banyumas adalah kesesuaian pemanfaatan lahan dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, PKKPR PT IKN disebut hanya mencakup lahan sekitar 24.485 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare.
Sementara itu, Pemkab menemukan adanya indikasi pemanfaatan lahan yang melebihi luasan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Kondisi ini membuat persoalan PT IKN tidak lagi sebatas soal kelengkapan administrasi perizinan, tetapi menyentuh aspek kepatuhan terhadap tata ruang.
Jika benar terdapat kegiatan usaha pada lahan yang tidak sesuai dengan dokumen tata ruang yang dimiliki, pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan tersebut, dasar perizinannya, serta langkah penertiban yang akan dilakukan.
Sudah Disegel, Aktivitas Pabrik Kembali Disorot
Di tengah proses penyelesaian persoalan perizinan, aktivitas PT IKN justru kembali menjadi sorotan.
Pada Senin (7/9/2026), pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah truk besar mengangkut hebel keluar dari area pabrik. Pada saat bersamaan, truk bermuatan pasir halus juga terlihat memasuki kawasan pabrik. Material tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan produksi.
Sebelumnya juga beredar informasi kepada konsumen bahwa pemesanan hebel dapat dilakukan mulai 6 September 2026. Pesan tersebut menyebut perawatan mesin produksi telah selesai dan pengambilan bata ringan dapat dilakukan kembali sesuai antrean pesanan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan pabrik masih sebatas pengeluaran stok lama sebagaimana ketentuan penghentian sementara, atau sudah mengarah pada kegiatan produksi kembali?
Sebab, berdasarkan penjelasan Pemkab, PT IKN sebelumnya hanya diperbolehkan melakukan pemanasan mesin dan mengeluarkan stok lama dengan batasan tertentu.
Mesin tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan produksi dan pembukaan segel harus mendapatkan izin.
Satpol PP Urung Sidak, Menunggu Instruksi Bupati
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah Satpol PP Banyumas yang sebelumnya berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik akhirnya urung melaksanakan sidak.
Kasatpol PP Banyumas Krisianto, didampingi Sekretaris Satpol PP Guntur Eko Giantoro, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi Bupati Banyumas untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Prinsipnya menunggu instruksi Bupati,” kata Krisianto.
Padahal, sebelumnya Satpol PP bersama tim kabupaten, termasuk unsur perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), telah melakukan peninjauan dan merumuskan sejumlah temuan terkait PT IKN.
Satpol PP juga sempat kembali turun ke lokasi pada Sabtu malam (5/9/2026) menyusul informasi mengenai keberadaan sisa produksi di dalam kawasan pabrik
Bahkan sempat direncanakan pemantauan dan sidak lanjutan pada Senin sore, tetapi rencana tersebut tidak terealisasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pabrik yang secara resmi masih berstatus dihentikan sementara.
Pemkab Dituntut Tegas
Keberadaan PT IKN memang memiliki sisi positif dari aspek ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Diperoleh informasi pabrik hebel tersebut menyeap sekitar 170 karyawan masih bekerja, termasuk 14 tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Namun, investasi dan lapangan pekerjaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
Pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai tata ruang, ketentuan lingkungan, bangunan, serta perizinan yang berlaku.
Jika sebuah perusahaan terbukti belum memenuhi persyaratan, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga harus mampu menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang membuat kegiatan perusahaan dapat kembali berjalan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: dokumen apa yang telah dimiliki PT IKN, dokumen apa yang belum lengkap, bagian mana yang dinilai melanggar tata ruang, serta apa dasar hukum penghentian dan kemungkinan pembukaan kembali operasionalnya.
Sampai Kapan Disegel?
Pertanyaan terbesar kini mengarah pada masa depan pabrik PT IKN.
Sampai kapan penghentian sementara dan penyegelan akan diberlakukan?
Apakah setelah seluruh persyaratan administrasi dan sarana-prasarana dipenuhi pabrik otomatis dapat beroperasi kembali?
Ataukah persoalan tata ruang menjadi hambatan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen perizinan?
Sebab, apabila lokasi kegiatan memang tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku, maka persoalannya bukan sekadar melengkapi administrasi.
Pemerintah harus menentukan apakah kegiatan tersebut dapat disesuaikan, dipindahkan, atau justru dihentikan secara permanen sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Banyumas. Jangan sampai persoalan berlarut-larut hanya karena tarik-menarik kepentingan investasi dan penegakan aturan.
Investasi memang penting, tetapi kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan jauh lebih penting untuk memastikan pembangunan tidak meninggalkan persoalan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
(By sgt)
