Kuningan patroli88Investigasi
_Bismillahirrahmanirrahimb Yang bertandatangan dibawah ini, *DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H,* adalah sebagai Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum *D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners,* yang beralamat kantor di Jln. Raya Kuningan - Ciamis No. 03 Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Kantor Hukum *D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners,* sebagai pihak yang memiliki kedudukan penting untuk Menegaskan Lingkup Pendampingan Hukum Terhadap sdr. ATANG, S.E., dan Menyampaikan Pernyataan Sikap Terkait Adanya Penataan Tugu Bola Dunia di Pertigaan Jalan Soekarnno - Hata Kuningan.
Adapun yang menjadi dasar dan atau alasan - alasan pentingnya kami selaku Pimpinan Kantor Hukum *D SOMANTRI INDRA SANTANA S.H. & Partners* menyampaikan Penegasan Lingkup Pendampingan Hukum terhadap sdr. ATANG, S.E. dan menyampaikan Pernyataan Sikap Terkait Adanya Penataan Tugu Bola Dunia yang terletak di pertigaan Jl. Soekarno - Hata Kuningan adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2026, telah terjadi dua peristiwa hukum di Kabupaten Kuningan yang telah menyita perhatian Publik, yang dilakukan oleh salah satu tokoh Ormas yaitu sdr. ATANG, S.E.
2. Bahwa peristiwa yang pertama yaitu peristiwa terjadinya aksi protes keberatan atau penolakan yang dilakukan oleh sdr. ATANG, S.E. terhadap kebijakan Bupati Kuningan yang akan mengganti Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda, yang aksi protesnya dilakukan dilokasi Penataan Tugu Bola Dunia yaitu di Pertigaan Jl. Soekarno Hatta Kabupaten Kuningan.
3. Bahwa peristiwa yang kedua yaitu peristiwa terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik yang diduga dilakukan oleh sdr. "YY" terhadap korban sdr. ATANG, S.E. beserta anaknya yang bernama RIZKY FEYBY KURNIAWAN sesaat setelah peristiwa hukum yang pertama terjadi.
4. Bahwa dengan telah terjadinya peristiwa yang kedua yaitu terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik yang dilakukan oleh sdr. "YY" terhadap sdr. ATANG, S.E. dan anaknya, maka pada tanggal 5 September 2026 sdr. ATANG, S.E. beserta anaknya telah membuat Surat Kuasa Khusus kepada Pimpinan Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.& Partners - Adv. DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum sdr. ATANG, S.E. dan anaknya dalam kedudukannya sebagai korban dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
5. Bahwa atas dasar adanya Surat Kuasa Khusus dari sdr. ATANG, S.E. beserta anaknya, maka guna membela kepentingan hukum Klien kami, pada saat itu juga kami *Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.* langsung mengambil tindakan dan atau langkah hukum dengan membuat Laporan kepihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan atas telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik yang diduga dilakukan oleh sdr. "YY" pada hari Jumat tanggal 4 September 2026.
6. Bahwa peristiwa terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, tentunya sangatlah berbeda dengan peristiwa terjadinya aksi penolakan digantinya Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda, sehingga dengan demikian perlu kami tegaskan bahwasannya kami *Avokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.* hanyalah sebagai Kuasa Hukum Sdr. ATANG, S.E. dalam kedudukannya sebagai Korban Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, dan bukan sebagai Kuasa Hukum dalam persoalan telah terjadinya aksi protes penolakan digantinya Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda.
7. Bahwa atas dasar uraian tersebut sebagaimana dimaksud pada Point 6 (enam) diatas, maka kami *Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.* tidak memiliki kewenangan dan tidak akan berkomentar mengenai keabsahan, prosedur, maupun mengenai pelanggaran aturan yang terjadi dalam peristiwa Penataan Tugu Bola Dunia yaitu digantinya Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda. Mengingat perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik yang sedang kami tangani adalah perkara yang berbeda dan terpisah serta tidak berkaitan dengan peristiwa Penataan Tugu Bola Dunia.
8. Bahwa kami selaku bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan, tentunya selalu memperhatikan dinamika yang terjadi atas digantinya Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda tersebut. Namun demikian, sikap hukum yang tegas dan resmi baru akan kami sampaikan setelah kami mempelajari secara utuh dan mendalam tentang duduk persoalan, peraturan yang berlaku, serta fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan, sebagai bentuk kehati-hatian karena setiap pernyataan yang disampaikan oleh kami sebagai bagian dari Penegak Hukum haruslah didasari pemahaman yang mendalam terhadap fakta dan aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan publik.
Demikian pernyataan Tentang Penegasan Lingkup Pendampingan Hukum Terhadap sdr. ATANG, S.E., dan Sikap Terkait Adanya Penataan Tugu Bola Dunia di Jalan Soekarnno - Hata Kuningan ini kami sampaikan untuk diketahui secara jelas oleh masyarakat luas, media, maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Kuningan, 8 September 2026.
_Hotmat Kami,_
Pimpinan Kantor Hukum *D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners*
_Tertanda_
*DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.*
