patroli88investigasi.com
Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pemerasan yang terjadi pada hari Sabtu (25/1/25) sekira pukul 22.30 wib di jalan sekitar Brug Menceng RT 001/001 Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.
Menurut korban RJP (27) seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Rawalo menerangkan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu (25/1/25) sekira pukul 21.00 wib seorang perempuan mengaku bernama Helena melalui chat whatsapp mengajak korban untuk bertemu di jalan Brug Menceng RT 001/001 Desa Tumiyang Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.
Sesampainya di lokasi yang dijanjikan kemudian pelaku membonceng korban, setelah itu datang pelaku lainnya dengan mengendarai 3 sepeda motor untuk menghentikan korban. Lalu seorang pria yang mengaku suami dari Helena langsung memukul bagian pelipis dan menusuk punggung korban dengan pisau dan teman lainnya juga ikut memukuli korban. Setelahnya, korban diajak ketempat yang sepi untuk kemudian pelaku dengan total sebanyak 8 orang ini melakukan pemerasan dengan kekerasan dan salah satu pelaku mengaku dari pihak Kepolisian untuk menakut nakuti korban.
"Karena merasa takut dan terintimidasi korban menyerahkan dompet beserta uang sebesar Rp. 300.000,- dan juga handphone milik korban", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada hari Jumat (16/5/25) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang pria berinisial YR (25) dan seorang wanita RR (25), keduanya warga Kecamatan Patikraja. YR ditangkap di wilayah Patikraja sedangkan RR ditangkap di wilayah Jakarta, mereka merupakan Target Operasi (TO) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YR dan RR diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar potongan kertas bekas bungkus rokok, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 warna biru. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
(Kontributor PID Presisi Humas Polresta Banyumas).