Korban Pemerasan Oknum Ormas Meminta Pendampingan Hukum ke Kantor Peradi SAI Purwokerto

0

 


Banyumas Purwokerto patroli88investigasicom

Dua dari tiga orang kakak beradik diduga korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas, Agung dan Andi mengajukan permohonan pendampingan sebagai korban ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (20/5/2025).


Andi, Agung dan 6 saudaranya merupakan ahli waris (AW) sebidang tanah seluas 1220 m² yang ada di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.


Menurut Andi, kejadian bermula pada kisaran akhir bulan Maret 2024, yakni adanya proses jual beli sebidang tanah antara AW dengan BN (pembeli) sesuai harga yang sudah mereka sepakati.


Berdasarkan hasil ukur awal dari perangkat desa Patikraja, kemudian diketahui bahwa ada sebagian bangunan rumah milik ST (tetangga AW) yang ternyata dibangun diatas tanah milik AW seluas 212 m². Dengan ditemukannya kenyataan tersebut, pihak pembeli meminta agar masalah AW dengan ST untuk bisa diselesaikan terlebih dahulu.


Lebih lanjut Andi menyampaikan, dengan disaksikan oleh perangkat desa, Ketua RT setempat dan TBL (warga terdekat, oknum ormas), hasil ukur yang menjelaskan bahwa bangunan milik ST dibangun di atas tanah milik AW, ST mengakui dan bersedia membayar luasan tanah yang bukan menjadi haknya. Kedua belah pihak, AW dan ST pun menandatangani berita acara kesepakatan yang dibuat pada 2 Juni 2024. Disepakati, ST mau mengganti/membayar tanah milik AW yang ia tempati (212 m²) senilai Rp.125 juta, didahului dengan uang muka senilai total Rp.30 juta yang diserahkan ST kepada AW.


Selanjutnya menurut Andi, saat pihak AW meminta ST untuk melunasi kekurangan pembayaran senilai Rp.95 juta, ST justru mengingkari kesepakatan dengan menolak melunasi kekurangan pembayaran, bahkan ST sudah memberikan surat kuasa kepada TBL (oknum ormas) untuk meminta kembali uang muka yang sudah diserahkan kepada AW.


Dijelaskan oleh Andi, TBL dengan puluhan orang rekan satu organisasi, saat itu mengancam dan bersikeras memaksa Andi untuk mengembalikan uang muka yang sudah ia terima dari ST. Dalam kondisi terancam dan dipaksa oleh TBL beserta puluhan rekannya, akhirnya Andi menyanggupi dan melakukan pengembalian.


Djoko Susanto, SH, ketua Peradi SAI menanggapi aduan kedua korban dan menerima kuasa untuk mendampingi dalam penyelesaian masalah tersebut.


"Kedua korban meminta pendampingan hukum atas dugaan pemerasan yang mereka alami. Aksi premanisme saat ini menjadi atensi dari Presiden dan Kapolri, supaya aksi semacam ini ditindak tegas agar tidak meresahkan masyarakat. Kami sebagai praktisi hukum melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan berupaya melakukan pendampingan agar permasalahan ini bisa segera tuntas dan selesai dengan baik", kata Djoko.


Saya rasa, lanjut Djoko, korban harus kita dukung bersama dalam menempuh upaya ini, agar pelaku pelaku premanisme di Kabupaten Banyumas bisa segera diselesaikan dengan baik. 

(Kontributor Baldy)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)