Berkedok Karyawan Leasing, Tiga Pelaku Premanisme Ditangkap Satgas Operasi Aman Candi Polres Wonosobo

0



Wonosobo - (P88)Patroli88investigasi.com // 

*Wonosobo* – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Wonosobo berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dengan modus sebagai karyawan perusahaan pembiayaan (leasing). Ketiganya ditangkap setelah dilaporkan oleh warga karena melakukan tindakan pemerasan dan intimidasi.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial AK (29) warga Kecamatan Selomerto, SR (29) dan T (37), keduanya warga Kecamatan Kalianget. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari korban yang merasa tertekan akibat ulah para pelaku saat melakukan penagihan kredit kendaraan.


"Ketiga orang ini mengaku sebagai karyawan leasing. Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan cara-cara intimidatif yang tidak sesuai dengan prosedur penagihan resmi. Korban merasa terancam dan akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, Senin (19/5/2025).




Dalam penyelidikan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka memang mendatangi rumah-rumah warga untuk menagih tunggakan kendaraan, namun dengan cara yang mengandung unsur pemaksaan. Polisi kini masih mendalami motif dan status pekerjaan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.


AKP Arif menegaskan bahwa tindakan premanisme berkedok profesi resmi merupakan pelanggaran hukum serius yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas semua bentuk premanisme, apalagi yang menyamar menggunakan identitas perusahaan,” ujarnya.


Operasi Aman Candi 2025 merupakan operasi rutin yang digelar oleh Polda Jawa Tengah menjelang momentum nasional, dengan fokus utama pada pemberantasan premanisme, kriminalitas jalanan, dan penciptaan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.


Pihak Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami tindakan serupa, demi menjaga keamanan bersama dan menekan ruang gerak pelaku kriminal berkedok legal.

(Am,Rohadi)






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)