Pelaku Tabrak Lari Mandirancan Dibekuk Setelah 9 Hari Buron

Samuhkng
0

 


KUNINGAN – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di tempat. Pelaku berinisial M (45), warga Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditangkap petugas di wilayah Sukabumi pada Sabtu (17/5/2025), setelah buron selama sembilan hari.


Peristiwa kecelakaan tragis itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) di Jalan Raya Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Korban, seorang pelajar bernama Daffa, warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, tewas di lokasi kejadian akibat luka berat setelah motor Yamaha N-Max bernomor polisi E-2017-YBM yang dikendarainya ditabrak mobil Suzuki APV E-1625-CE yang kemudian melarikan diri.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa proses identifikasi pelaku sempat mengalami kendala karena tidak adanya rekaman CCTV langsung di lokasi kejadian.


"Awalnya kami kesulitan mengidentifikasi pelaku karena minimnya saksi dan tidak adanya CCTV di tempat kejadian. Namun, kami terus lakukan penyelidikan dan pelacakan kendaraan pelaku berdasarkan petunjuk yang ada," ujar AKP Pandu, Rabu (21/5/2025).


Petunjuk penting ditemukan dari rekaman kamera pengawas di salah satu minimarket di sekitar pertigaan Mandirancan. Dalam rekaman tersebut terlihat kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan deskripsi saksi, termasuk keberadaan stiker dari sebuah pondok pesantren.


"Dari stiker tersebut, kami lacak kepemilikan mobil. Mobil ternyata telah dilelang sembilan tahun lalu ke perusahaan, lalu dijual kembali secara online pada 2023. Dari situlah kami menemukan pemilik terakhir atas nama M," jelas Pandu.


Saat petugas mendatangi kediaman pelaku, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Namun, setelah dilakukan pendalaman informasi dari warga dan keluarga, diketahui bahwa pelaku tengah berada di Sukabumi untuk menghadiri pemakaman kerabat.


"Istri pelaku awalnya tidak mengakui, namun setelah kami tunjukkan bukti-bukti kuat, ia mengakui suaminya ada di Sukabumi dan turut mengungkap bahwa dirinya juga berada di dalam mobil saat kejadian terjadi," ungkap Pandu.


Tim Satlantas Polres Kuningan segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut. Kendaraan pelaku juga berhasil diamankan, meski telah mengalami modifikasi untuk menghilangkan jejak, seperti pencabutan stiker dan perbaikan body yang rusak akibat benturan.


"Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti terbukti dari pencabutan stiker dan perbaikan kendaraan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Pandu.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)