patroli88investigasi.com Mengabarkan
Satuan Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman yang dilakukan oleh Oknum Ormas Grib Jaya pada hari Kamis (17/10/24).
Dua orang pelaku yang merupakan TO dalam OAC 2025 merupakan pria warga Kecamatan Patikraja berinisial TRW (63) dan RDO (44), ditangkap, Rabu (21/5/25).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian berawal dari permasalahan tanah antara ahli waris Almarhum SHS dengan saudara RST dan SM.
Pada hari Kamis (17/10/24) sekitar pukul 14.00 wib pada saat saksi VD, AR dan korban AS berada dirumah mendiang Almarhum SHS yang beralamat di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja tiba tiba didatangi oleh pelaku TRW dan AN bersama sekitar 7 (tujuh)Oknum anggota Ormas Grib Jaya lainnya yang tidak dikenal tanpa ijin masuk kedalam area rumah lalu memaksa untuk melakukan mediasi, dan atas hal tersebut kemudian oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RW 08 difasilitasi tempat untuk mediasi.
Mediasi dilakukan dirumah Sukarno yang beralamat di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja dihadiri oleh saksi SM, pelaku TRW dan RDO , KLM dan AN bersama sekitar 30 (tiga puluh an) Oknum anggota Ormas Grib Jaya.
Pada saat mediasi para pelaku melakukan pengancaman dan melakukan rangkaian tindakan intimidasi terhadap VD, AR serta korban AS dan memaksa korban untuk membatalkan perjanjian jual beli yang telah disepakati dan memaksa mengembalikan uang DP sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk ditransferkan ke rekening Bank atas nama pelaku RDO.
"Karena pihak pelaku membawa puluhan massa serta korban dan dua rekannya tidak diperbolehkan pulang sebelum memenuhi keinginan para pelaku dan karena takut akan keselamatan dirinya beserta dua rekannya akhirnya korban dengan terpaksa mau menuruti permintaan para pelaku", terang Kasat Reskrim.
Setelah melalui penyeledikan dan Penyidikan Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / V / 2025 / SPKT/ POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 16 Mei 2025 setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Tanah bermaterai 10.000,- tanggal 2 Juni 2024, 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Darat bermaterai 10.000,- tanggal 15 Juni 2024, 1 (satu) lembar , 1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, 1 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan Pengukuran Tanah, 1 (satu) lembar Berita Acara Koordinasi Permohonan Pengukuran Tanah Desa Patikraja tanggal 24 Oktober 2024, 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Pengembalian Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024, 1 (satu) lembar Print Out Bank KK Sumpiuh Crm 2 No. Rekord : 6554 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 17.22 wib, 1 (satu) lembar Print Out Bank KK Sumpiuh Crm 2 No. Rekord : 6556 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 17.24 wib, 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merek Robot 4GB yang berisi rekaman vidio dan foto saat peristiwa mediasi tanggal 17 Oktober 2024, 1 (satu) lembar rekening koran Bank atas nama VD, 1 (satu) lembar fotocopy screeshoot bukti transfer Bank, 1 (satu) buah flashdisk warna putih merek Netac 8Gb yang berisi rekaman suara pada saat peristiwa proses mediasi tanggal 17 Oktober 2024 diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau 335 KUHP.
Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, imbuhnya.
(Kontributor PID Presisi Humas Polresta Banyumas).