CIREBON -- 16 Juli 2025, (P88)Patroli88investigasi.com //
Pemasangan tiang jaringan WiFi milik perusahaan Moratelindo Oxygen di wilayah RW 02 Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai konflik dan penolakan dari sejumlah warga. Pasalnya, beberapa tiang diketahui telah ditanam di lahan pekarangan milik warga tanpa izin dan tanpa adanya kompensasi.
Permasalahan ini terungkap bermula dari pembicaraan warga setempat pada Senin, 14 Juli 2025, yang kemudian mendorong beberapa awak media melakukan investigasi ke lapangan. Ditemukan sejumlah tiang yang telah dipasang tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan ada yang terpaksa dicabut kembali dan dipindahkan setelah pemilik lahan menyatakan penolakan.
Ironisnya, proses pemasangan dilakukan oleh vendor Moratelindo Oxygen dengan pendampingan aparat lingkungan setempat, yaitu Ketua RT, tanpa adanya rapat terbuka atau pemberitahuan resmi kepada warga. Penentuan titik pemasangan pun dinilai sepihak dan tidak melibatkan masyarakat secara langsung.
Dalam wawancara dengan awak media, Ketua RW 02 Pesantren, Kurdika, membenarkan bahwa pihaknya menerima izin serta dana kompensasi dari pihak perusahaan sebesar Rp35.500.000. Dana tersebut dibagikan kepada delapan RT masing-masing Rp2 juta, sementara sisanya digunakan untuk keperluan BAPERMAS dan lainnya.
Namun berdasarkan investigasi lebih lanjut, warga yang terdampak justru mengaku tidak menerima kompensasi apa pun. Hanya satu saja warga mengaku menerima uang sebesar Rp150 ribu dari Ketua RT.06, sedangkan yang lainnya tidak, setelah dimintai klarifikasi, diakui Ketua RT.06 sebagai bentuk kebijakan pribadi. Di tempat lainnya salah satu warga mengaku menerima kunjungan RT.03 dan vendor, namun merasa sungkan menolak, hingga akhirnya tiang tetap ditanam tanpa kompensasi. Pada lokasi lainnya ada pengakuan salah satu warga yang meminta kompensasi Rp1 juta atas pemasangan tiang di lahannya, tiang akhirnya dicabut setelah tidak tercapai kesepakatan.
Pada Selasa, 15 Juli 2025, awak media mendatangi kantor Moratelindo Oxygen di kawasan Bypass Cirebon, guna meminta klarifikasi. Awak media disambut baik oleh Sofyan, perwakilan dari divisi lapangan. Dalam pernyataannya, Sofyan menyatakan bahwa pihak perusahaan terbuka terhadap keberatan warga. Apabila ada tiang yang dipasang dan merasa keberatan, warga dipersilakan melapor, dan tiang akan dicabut serta dipindahkan.
Namun bersamaan saat pertemuan dengan pihak perwakilan perusahaan tersebut, muncul insiden intimidasi terhadap awak media. Salah satu Wartawan menerima panggilan telepon dengan nada ancaman dari pihak eksternal, yang menantang duel fisik. Selang 30 menit kemudian, salah satu wartawan lainnya menerima pesan bernada kasar dan ancaman serius melalui telepon dan WhatsApp dari seseorang berinisial AG, yang diketahui merupakan anggota LPM Kelurahan Kalijaga. Dugaan kuat, ancaman tersebut terkait dengan kunjungan para awak media ke kantor Moratelindo Oxygen.
Situasi kian memanas saat malam harinya, Selasa, 15 Juli 2025, ketika awak media mengunjungi kediaman Ketua RT 03, untuk meminta klarifikasi atas pemasangan tiang di rumah warga tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Ketua RT.03 tersebut telah mengakui itu kesalahannya dengan dalih terpaksa karena pemilik rumah tinggal di luar wilayah RW.02.
Namun bersamaan, saat wawancara berlangsung ada yang janggal, tiba-tiba Ketua RT.03, para awak media diminta berpindah ke tempat saudaranya, dengan dalih sudah ada Ketua RW.02 dan vendor perusahaan tengah menunggu. Namun sesampainya di tempat yang konon saudara dari ketua RT.03, awak media justru mendapat sambutan tidak menyenangkan dari AG yang sama, yang sebelumnya telah melalukan intimidasi. Ia bersikap arogan, melontarkan kalimat kasar, dan melakukan intimidasi verbal serta ancaman fisik, karena awak Media melakukan liputan mengenai pemasangan tiang wifi. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, para awak media memilih meninggalkan tempat.
Insiden ini mencoreng kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini akan menjadi perhatian serius, mengingat telah terjadi tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan, yang bertugas meliput informasi publik terkait konflik pemasangan infrastruktur jaringan.
Rangkaian konflik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tata kelola kerja sama antara aparatur lingkungan RW 02 Pesantren dengan pihak vendor Moratelindo Oxygen. Pemasangan tiang WiFi di lingkungan warga semestinya dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, disertai sosialisasi terbuka, dan mendapat persetujuan tertulis dari pemilik lahan.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dan dokumentasi lapangan, termasuk rekaman audio-visual serta bukti pesan intimidasi, telah diamankan sebagai arsip dan akan digunakan sebagai bahan pelaporan resmi ke pihak berwenang. Media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
[ RED ]