Viral! Mobil Daihatsu Sirion Terlibat Tabrak Lari di Leksono, Pengemudi Akhirnya Diamankan Polisi

0





WONOSOBO, –  (P88)Patroli88investigasi.com // 

Sebuah mobil *Daihatsu Sirion warna putih metalik* dengan nomor polisi *AA-1376-HF* viral di media sosial setelah diduga terlibat *kecelakaan lalu lintas (tabrak lari)* pada *Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB* di ruas *Jalan Wonosobo–Banyumas*, tepatnya di wilayah *Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo*.


Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh *Andri Tri Handoyo*, warga *Dusun Bumiroso RT 02 RW 03, Kelurahan Bumiroso, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo*, yang juga bekerja di *Kospin Jasa Wonosobo*




Yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Jupiter MX no.Reg:AA-6929-CF. Sdr NIKO, Wonosobo 15-07-2003(21 tahun)jenis kelamin :laki- laki,Agama Islam,pekerjaan:Buruh,Alamat: Gendol RT.01 RW .09 Kel Pacarmulyo Kec.Leksono Kab Wonosobo meningal dunia di TKP


Usai kejadian, pengemudi sempat melarikan diri dari lokasi dan berusaha menghindari petugas maupun kamera CCTV. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rute pelariannya melewati jalur alternatif yakni *Sawangan – Binangun Selomerto – Krutuk – Wonokasian – Timbang – Jetis – Gendol – Gondang*, hingga akhirnya menuju rumahnya di *Bumiroso*.




Kini, *yang bersangkutan telah mengamankan diri di Unit Laka Polres Wonosobo* untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.


Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dapat di jerat pidana pasal 310 ayat 4 ancaman hukum pidana penjara 6 tahun dan untuk kasus tabrak lari pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(Rohadi)






Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)