KEBUMEN, -- (P88)Patroli88investigasi.com //
Insiden pengeroyokan yang menimpa DA alias Tile, warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen, akhirnya memasuki proses hukum. Kejadian yang berlangsung pada Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Masjid Nurul Huda, Desa Petemon, Kecamatan Gombong, kini resmi dilaporkan ke Polres Kebumen.
Kronologi bermula saat DA diminta oleh FT untuk mengajarinya menyetir mobil. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan HN, suami FT. HN memaksa mobil berhenti, kemudian GN (kakak ipar HN) bersama sejumlah orang datang dan menggedor pintu mobil, menyuruh DA turun. Setelah pintu dibuka, GN langsung memukul DA dan menariknya keluar sambil terus melakukan pemukulan bersama HN dan lainnya.
Korban sempat berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya mengajari menyetir dan tidak tahu-menahu persoalan rumah tangga FT, namun tetap dikeroyok hingga seseorang bernama GS datang melerai.
Didampingi oleh Nurudin dari POSBAKUM PERARI, DA resmi melaporkan GN, HN, dan kawan-kawan ke Polres Kebumen. Nurudin menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Pengeroyokan ini bentuk pelanggaran pidana serius dan harus diproses. Kami dorong Polres Kebumen bertindak cepat dan adil,” ujar Nurudin.
Kasus ini dapat dijerat dengan *Pasal 170 KUHP* tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal *5 tahun 6 bulan*. Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran hukum bagi siapa pun yang main hakim sendiri.
(Am.Rohadi)