Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Dua oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), dan Anggota Koni digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di Kantor Kecamatan Modung, pada Senin (4/8) kemarin.
Namun, polisi tak menahan pelaku di penjara, namun dipindahkan ke tempat rehabilitasi. Hal itu dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. saat ditemui oleh awak media pada Kamis siang kemarin (7/8) di Mapolres.
Para pengguna yang direhabilitasi tersebut yakni para pengguna sabu itu yakni WTW (54 tahun) asal Kota Surabaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), HP (42 tahun) warga Kecamatan Modung merupakan tenaga harian lepas (THL) dan SF (40 tahun) asal Kecamatan Modung diduga pengurus Koni Bangkalan serta BR (42) asal Kecamatan Modung.
"Untuk empat orang yang diamankan itu dilakukan asesmen (rehabilitasi) karena mereka merupakan pengguna narkotika," terang Iptu Kiswoyo pada Kamis (7/8).
Setelah melakukan penangkapan kepada 4 orang tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pengedar sabu.
Dua orang tersebut merupakan pemasok narkoba kepada para pengguna dan saling bekerja sama. Dua orang itu yakni MAN (33 tahun) dan WI (44 tahun), keduanya merupakan warga kecamatan Modung.
"MAN dan WI sedang kami proses secara hukum. Kepada petugas, mereka mengaku bekerja sama menjual sabu. MAN merupakan anak buah WI dan diupah sebesar Rp 100.000 untuk satu poket sabu," tambah Iptu Kiswoyo.
Saat menangkap WI di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sabu siap edar dengan berat total 5,4 gram.
Tersangka MAN dan WI terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rud88)