BIRO JATENG patroli88investigasi.com
Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas terus berinovasi untuk mempermudah palayanan kepada organisasi perangkat daerah, yang menjadi obyek pemeriksaan. Pada tahun 2021 mereka telah mengenalkan aplikasi yang bernama Sistem Integrasi Manajelen Data Pengawasan atau SI MATA AWAS. Namun aplikasi ini baru dapat digunakan untuk internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan belum bisa digunakan untuk organisasi perangkat daerah.
“Aplikasi Manajemen Data Tindak Lanjut Evaluasi Laporan Audit dan Pengawasan atau MATA ELANG, ini merupakan lanjutan dari SI MATA AWAS. MATA ELANG merupakan perubahan mekanisme dari manual menjadi secara digital dalam proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan BPK RI di Kabupaten Banyumas,” kata Sekretaris Inspektorat Banyumas Adi Arianto saat membuka kegiatan sosiaslisasi aplikasi.
Menurutnya inovasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan penyelesaian hasil pengawasan berjalan tepat waktu di Kabupaten Banyumas.
Senada disampaikan oleh Ika Prirahayu, S.Sos, M.Ap Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi pada Inspektorat Kabupaten Banyumas, yang menginisiasi aplikasi MATA ELANG. Menurutnya aplikasi ini merupakan aksi perubahan transformasi digital pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, yang merupakan perubahan mekanisme dari manual menjadi secara digital. Sehingga akan mempermudah auditor dan organisasi perangkat daerah untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan.
“Salah satu tugas kami adalah Proses penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksan. Selama ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh obyek pemeriksaan yaitu perangkat daerah yang meliputi Dinas/Badan/Kecamatan dan Desa, dilakukan secara manual, sehingga perangkat daerah yang akan melengkapi atau menyelesaikan hasil pemeriksaan dilakukan secara manual. Karena manual maka berkas yang dikirim tersebut, tidak bisa terpantau, apakah dokumen yang dikirim sudah terima atau belum, sudah di acc atau belum, atau masih harus melengkapinya lagi,” katanya.
Dengan aplikasi ini OPD, tidak perlu melakukan tatap muka, karena bisa dikirim melalui aplikasi, berkas atau dokumen yang dibutuhkan tersebut, sehingga menjadi efisien, dan dapat langsung tepantau dokumen tindak lanjut, sehingga bisa saling memantau.
“Saat ini, dengan personil dan anggaran yang terbatas, Aplikasi ini akan menjadi jawaban permasalahan yang dihadapi oleh Pemeriksa maupun Oragnisasi Perangkat Daerah. Mengingat ada batas waktu menyelesai hasil pemeriksaan yaitu 60 hari,” pungkas Ika.
(By Protokoler)