Sekda Banyumas, Inovasi Sihoki Efisienkan Anggaran dan Hindarkan Kesalahan Belanja Terhadap Aturan

0

 


Biro Jateng patroli88invetigasi.com Mengabarkan

Batasan honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Secara umum, honorarium boleh diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas di luar tugas pokok dan fungsi mereka, atau untuk kegiatan tertentu yang bersifat insidentil. Namun, dengan adanya Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada ASN, honorarium untuk kegiatan tertentu mulai dibatasi atau bahkan tidak diperbolehkan lagi. 


Untuk mengendalikan volume honorarium lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Banyumas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas melaunching inovasi Sihoki yaitu Sistem Informasi Honor Kita. Inovasi Sihoki menurut Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan pada BKAD Kabupaten Banyumas, Irnidya Harmiastuti, SE, Ak, M.Ak, Sihoki dirancang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), yang masih menemukan adanya ASN yang menerima honor melebihi dari ketentuan yang ditetapkan, sehingga mereka harus mengembalikan.


"ASN Eselon II hanya bisa menerima honor dalam 1 bulan 2 kali, eselon III tiga kali dan eselon IV lima kali. Dengan adanya Sihoki ini , sistem akan menolak jika honor yang diajukan melebihi ketentuan," jelasnya.


Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie, S.Sos, M.Si mengapresiasi adanya inovasi Sihoki, yang merupakan hasil Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya sistem ini mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi birokrasi, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang inovatif, efisien, akuntabel dan transparan.


"Kita bersyukur dan berbangga atas dilauching Inovasi Sihoki, yang merupakan rekomendasi dari BPK. Saat ini penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional belum terintegrasi, sehingga masih ada temuan pejabat struktural menerima honor melebihi ketentuan. Saya mengapresiasi adanya Launching Inovasi Sihoki ini semoga kedepan tidak ada lagi ASN yang menerima honor melebihi ketentuan, sehingga akan tercipta efisiensi anggaran, akuntabilitas terjaga dan transparan," katanya


Hadir dalam kegiatan Kepala BKAD Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf, S.STP, MSi, dan perwakilan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

(Kontributor protokoler BMS) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)