Wonosobo, 15 Mei 2025 — Tim Satgas Patroli88investigasi melakukan konfirmasi pengecekan terhadap sebuah truk dengan nomor polisi AA 8693 DB yang dikemudikan oleh Yuliyanto, warga Desa Tracap, Kecamatan Kaliwiro. Truk tersebut diduga mengangkut kayu pinus dengan jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen resmi dari Perum Perhutani.
Dalam konfirmasi pengecekan, Yuliyanto menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani pada 14 Mei 2025. Dokumen tersebut mencantumkan muatan sebanyak 27 batang kayu pinus dengan volume 5,33 m³, dimuat dari TPK Grabag, Magelang.
Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik oleh tim Satgas Patroli88investigasi bersama seorang tukang bongkar berinisial KS, ditemukan bahwa truk tersebut membawa total 86 batang kayu pinus. Jumlah ini jauh melebihi yang tercantum dalam dokumen resmi.
Atas temuan tersebut, tim Satgas Patroli88investigasi menghubungi Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Wonosobo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara mengarah pada praktik illegal logging, yaitu pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah atau dengan dokumen yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
(Tim)