Pencurian Getah Karet di Jeruklegi, Seorang Warga Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan

Patroli88investigasi
0

Pencurian Getah Karet di Jeruklegi, Seorang Warga Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan



Patroli88Investigasi. Com

Cilacap – Seorang pria bernama AS (35), warga Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (tipiring). 18/05/2025.


Kejadian pencurian terjadi di Perkebunan karet kranding Kecamatan Jeruklegi. Berdasarkan laporan polisi, AS dilaporkan telah mengambil getah karet milik perkebunan pribadi secara ilegal.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jeruklegi menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi getah karet beku dan cair seberat 10 kilogram, 1 buah karung, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor


Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap dan telah memperoleh putusan pada 15 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 3/Pid.C/2025/PN Clp. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan kepada AS.


Kapolsek Jeruklegi mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.


"Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya potensi tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Tindakan preventif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo.


Pihak kepolisian juga menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun, akan tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.


***(Humas/fast respon) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)