SAMPANG,-(P88)-Patroli88investigasi.com.-Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Banyuates, Sampang, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk! Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik (LKUHAP) resmi menyatakan perang terhadap praktik tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Ketua LKUHAP, Ivan B. Ariesta, menegaskan bahwa mulai tahun 2025 pihaknya akan melakukan monitoring intensif di seluruh titik rawan tambang ilegal di Jawa Timur. Sebagai langkah awal, surat resmi pemberitahuan akan dilayangkan ke Kapolda Jatim, diteruskan ke seluruh Kapolres dan Kapolresta, sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum segera digerakkan.
“Tak ada ruang bagi penambang ilegal dan oknum pelindungnya. Kami kawal, kami lawan, dan kami bongkar!” tegas Ivan dengan nada geram.
Dampak Tambang Ilegal Menghancurkan:
Lingkungan rusak parah
Jalan-jalan desa hancur
PAD daerah nol besar
Regulasi ditabrak mentah-mentah
Laporan warga menyebutkan lahan pegunungan padat penduduk kini dijarah tanpa izin dan pengawasan. Kondisi ini kian memperkuat temuan LKUHAP yang menduga kuat adanya pembiaran sistematis oleh oknum tertentu.
Landasan Hukum Menggigit:
LKUHAP merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
Pasal 158: Tambang tanpa izin = Penjara 5 tahun + Denda Rp100 miliar
Pasal 161: Penadah hasil tambang ilegal = Sanksi serupa Desakan Tegas untuk Aparat:
Tertibkan tambang tak berizin
Usut tuntas aktor di balik layar
Perketat pengawasan kawasan pegunungan
“Ini bukan sekedar isu lokal. Ini soal keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan hukum. Jangan biarkan masyarakat kecil terus jadi korban!” pungkas Ivan.
LKUHAP berjanji akan terus menggempur praktik tambang ilegal sampai ke akar-akarnya. Mereka menyerukan kepada pelaku usaha tambang untuk taat hukum dan sadar bahwa sumber daya alam bukan untuk dijarah, melainkan dikelola secara adil dan berkelanjutan.
(Rd88)