-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Produksi Miras Ilegal Di Ajibarang, 1.138,8 Liter Diamankan

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T03:03:22Z

 

patroli88investigasi.com


Banyumas – Polresta Banyumas terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal sekaligus memulihkan kawasan sarang miras di wilayah Kabupaten Banyumas.


Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 wib, Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik SB (34) di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 1.138,8 liter minuman keras ilegal berbagai jenis.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan melaksanakan penggeledahan sesuai prosedur.


Di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi minuman keras jenis ciu, satu galon berisi ciu, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengemasan miras.


Selain mengamankan 1.138,8 liter miras, petugas juga menyita 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan minuman tuak, serta 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah melalui edukasi, imbauan, serta sosialisasi mengenai ketentuan hukum dan larangan penjualan minuman keras ilegal.


Polresta Banyumas mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing masing dengan tidak memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polresta Banyumas berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.

(By PID Polresta Banyumas).

×
Berita Terbaru Update