TABANAN, BALI, //Patroli88Investigasi.com — Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, yang akrab disapa Dayu Winda, mengambil langkah hukum menyikapi unggahan akun media sosial Kep_alakeluarga yang dinilai mengaitkan namanya dengan Bupati Tabanan melalui narasi yang dianggap tidak benar dan tidak berdasar.
- Didampingi sang suami, Dayu Winda mendatangi Polres Tabanan untuk menyampaikan pengaduan. Langkah tersebut ditempuh karena informasi yang beredar dinilai telah menimbulkan keresahan, sekaligus mengusik ketenangan dan keharmonisan keluarganya.
Polres Tabanan membenarkan telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan terlapor pemilik akun media sosial Kep_alakeluarga. Pengaduan itu diterima oleh Briptu I Nyoman Tri Ananda Priyambadha, S.H., pada Rabu (28/10/2026) pagi, dengan Nomor Laporan SPM/331.a/X/2026/Spkt.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali.
Dayu Winda menyayangkan munculnya informasi di ruang digital yang menurut penilaiannya merugikan nama baik dan berdampak pada kehidupan keluarganya. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya harus disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Menurutnya, media sosial tidak seharusnya menjadi ruang untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih apabila narasi tersebut berpotensi merugikan kehormatan seseorang dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
- “Menempuh jalur hukum bukan berarti ingin memperkeruh suasana atau membungkam kritik. Kami hanya berharap persoalan ini diperiksa secara objektif agar kebenaran menjadi terang dan keluarga tidak terus-menerus dibebani oleh informasi yang kami nilai tidak benar,” demikian inti sikap yang disampaikan dalam keterangannya.
Dayu Winda menyerahkan sepenuhnya proses penanganan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
- "Publik Menanti Keseriusan Penanganan Polres Tabanan"
- Laporan yang telah diterima kini menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana aparat berwenang menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur. Penanganan yang cermat dan objektif diperlukan untuk memastikan fakta-fakta yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Dayu Winda berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Baginya, hal terpenting adalah kebenaran dapat terungkap, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan ketenangan keluarganya kembali terjaga.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan beriringan dengan etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap nama baik dan hak setiap orang.
- Kini, tindak lanjut Polres Tabanan menjadi hal yang dinantikan. Penanganan yang profesional, objektif, dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Suwardi Crb)



