Purwokerto — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pemuda berinisial AJ (32) yang disebut-sebut sebagai putra pengusaha terkemuka sekaligus pemegang saham ritel terbesar di Purwokerto resmi berlanjut ke ranah hukum. Korban merupakan pasangan perempuannya yang berusia 22 tahun (disamarkan dengan nama Mawar).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Purwokerto Utara, pada Minggu malam, 28 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Ironisnya, penganiayaan ini diduga terjadi saat korban tengah menggendong bayi mereka yang belum genap berusia satu bulan.
*Kronologi Kejadian dan Upaya Penyelamatan Diri*
Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika pelaku tiba-tiba mendatangi rumah dan langsung melakukan kekerasan fisik tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk menghindar atau membela diri.
"Saat kejadian, hanya ada saya yang sedang menggendong bayi saya yang belum genap sebulan. Sekitar pukul 20.00 WIB, dia tiba-tiba datang dan langsung memukul saya secara bertubi-tubi tanpa memberikan kesempatan saya untuk lepas," ungkap Mawar, Jumat (9/10/2026).
Mawar sempat berupaya menyelamatkan diri dengan keluar kamar, namun langkahnya dihalangi oleh pelaku. Melihat situasi yang semakin membahayakan keselamatan dirinya dan sang buah hati, korban berinisiatif melakukan panggilan video (video call) kepada kakaknya agar tindakan kekerasan tersebut dapat dihentikan. Upaya ini akhirnya berhasil membuat pelaku menghentikan aksi brutalnya dan meninggalkan lokasi kejadian.
*Dampak Fisik dan Trauma Psikis*
Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong tersebut, korban menderita sejumlah luka lebam di bagian paha kanan dan betis. Selain luka fisik, hantaman keras berupa tamparan di area telinga juga mengakibatkan gangguan pendengaran sementara pada korban. Tidak hanya menderita kesakitan secara fisik, Mawar juga dilaporkan mengalami trauma psikis yang mendalam.
Korban menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bukanlah yang pertama kalinya, melainkan telah berulang kali terjadi.
*Korban Bandingkan Penanganan Hukum* , *Surati Kapolri dan Komnas Perempuan*
Setelah berjalan hampir sebulan, penanganan laporan di Polresta Banyumas dirasa sangat lamban. Mawar menyayangkan kontrasnya penegakan hukum yang ia rasakan dibanding kasus kekerasan lain di wilayah berbeda.
"Di daerah lain, ada laki-laki yang menendang perempuan dan viral di media sosial, pelaku langsung ditangkap hari itu juga. Tapi kasus saya ini sudah berjalan sebulan, jangankan ditangkap, pelaku malah bebas melancong ke luar negeri," cetus Mawar heran.
Ia juga menambahkan kepedihannya lantaran di saat dirinya harus berjuang mengasuh bayi dan menghadapi baby blues di tengah proses hukum, pelaku AJ justru terkesan bebas tanpa beban melancong ke China.
Khawatir pelaku kebal hukum karena latar belakang keluarganya yang berpengaruh, Mawar melayangkan surat resmi kepada Kapolri serta Komnas Perempuan pada 31 Oktober 2026. Ia mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas aksi brutal pelaku serta memeriksa oknum penyidik di Polresta Banyumas agar bekerja secara profesional.
Ia juga menegaskan telah menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Pelaku sempat meminta mediasi, tetapi saya tolak karena rasa sakit saya tidak bisa dinilai dengan uang. Pelaku sering melakukan kekerasan terhadap saya, dan mungkin juga kepada perempuan lain,” tegasnya.
Mawar menambahkan, AJ belum lama ini juga telah dilaporkan oleh dua perempuan lain ke Polresta Banyumas atas kasus berbeda—salah satunya terkait dugaan tindak aborsi—namun pelaku tetap bebas melenggang.
“Saya sudah dianiaya dan dirusak mental oleh AJ. Dia harus bertanggung jawab secara hukum hingga ia jera, tidak semuanya bisa sesuka hati dibeli dengan uang,” tutur Mawar dengan menitikkan air mata.
*Tanggapan Pihak Kepolisian*
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (30/10/2026) terkait perkembangan laporan tersebut, Kepala Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Iptu Afri, memberikan jawaban singkat.
“Masih proses mengumpulkan alat bukti, nuwun,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, publik di Purwokerto terus menyoroti perkembangan penanganan kasus kekerasan yang melibatkan latar belakang keluarga terpandang ini.
(By Tim Redaksi)
