Banyumas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap peredaran psikotropika dan obat daftar G dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba.
Seorang pria warga Kecamatan Ajibarang berinisial K (40) diamankan beserta ribuan butir obat terlarang.
*Kronologi Pengungkapan:*
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Penindakan dilakukan oleh personel Satresnarkoba bersama Pamapta dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika dan 2.158 butir obat daftar G. Total 2.925 butir. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan dua buku tulis yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Banyumas dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat.
"Peredaran obat-obatan tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, terlebih apabila diperjualbelikan atau dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis yang berwenang," terang Kompol Willy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat tersebut diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali.
Keberadaan buku catatan dan rekap penjualan turut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas penjualan serta menelusuri asal-usul barang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan tanpa resep atau kewenangan yang dipersyaratkan dan segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya.
(By PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
