-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Kapolda Kalbar: Maraknya Kayu Dari Kawasan Desa Kahiya Ella Hilir IPK PT KSK, Penampung Besar Rini Di Tanjung Lay Disebut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T16:44:08Z
 
Melawi, Kalbar — Informasi mengenai maraknya pengeluaran kayu dari kawasan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT KSK di Desa Kahiya, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi kehutanan diminta segera menelusuri legalitas kayu yang dikeluarkan melalui koridor jalan kawasan Hutan Sungai Atap tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (15/10/2026), nama Rini disebut sebagai salah satu penampung kayu dalam jumlah besar yang berasal dari lokasi tersebut. Aktivitas pembelian dan penampungan kayu ini dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi langsung di lapangan.
 
"Informasi ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku," ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
 
Lokasi penampungan disebut berada di sekitar KM 5, Jalan Lintas Kotabaru, Dusun Tanjung Lay, dengan penanda di depan tempat pencucian mobil. Namun demikian, keterkaitan lokasi tersebut dengan kegiatan penampungan kayu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
 
Dasar Hukum Dan Sanksi Pidana Yang Berlaku
 
Pengangkutan, penampungan, dan perdagangan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dengan dokumen sah sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana yang tegas:
 
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f: Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, serta menerima, membeli, menyimpan, atau menampung hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
 
Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (7) UU No. 41/1999.
 
Diperkuat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengancam pihak yang menyimpan, membeli, atau mengedarkan kayu ilegal dengan pidana penjara hingga 5–15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah .
 
Empat Poin Penelusuran Yang Diminta APH:
 
1. Legalitas asal kayu dan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan IPK PT KSK
​
2. Dokumen angkutan dan administrasi hasil hutan yang menyertai setiap pengeluaran kayu
​
3. Identitas pihak-pihak yang terlibat — mulai dari penebangan, pengangkutan, pembelian, hingga penampungan kayu
​
4. Kesesuaian volume kayu yang dikeluarkan dengan yang tercantum dalam dokumen serta ketentuan yang berlaku
 
Penelusuran ini penting untuk memastikan bahwa kayu yang diperdagangkan benar-benar berasal dari sumber yang sah dan seluruh rantai distribusinya telah memenuhi persyaratan hukum. Jika terbukti tidak sah, pihak yang terlibat dapat dikenakan proses pidana sesuai ketentuan di atas.
 
Pihak Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi
 
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak PT KSK, pihak yang disebut sebagai penampung, serta instansi kehutanan terkait untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung. Perlu ditegaskan bahwa hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi yang disampaikan ini belum dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

( Irvan  ) 
×
Berita Terbaru Update