-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Rangkap Jabatan ASN Hingga Kades di Ormas/LSM, Ini Batasan Hukumnya

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T01:32:58Z

 

patroli88investigasi.com


BANYUMAS (Rabu 21 Oktober 2026) Publik mempertanyakan batasan hukum terkait keterlibatan pejabat publik dalam kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Isu rangkap jabatan ini dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan.


Laporan ini merangkum regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Perangkat Desa, Kepala Desa (Kades), Lurah, Kepala Daerah, dan Anggota Dewan.


Foto ilustrasi

Pembatasan rangkap jabatan struktural di Ormas/LSM. Bukan larangan menjadi anggota biasa, melainkan larangan menjadi pengurus inti seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembina, dan Penasihat.


Berlaku bagi ASN/PNS, Perangkat Desa, Kades, Lurah, Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota), dan Anggota Legislatif (DPR/DPRD/DPD).


Berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.


 Mengacu pada regulasi yang berlaku hingga saat ini, yakni UU No. 20/2023 tentang ASN, PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, dan UU No. 6/2014 tentang Desa.


Untuk 

(1) Menjaga netralitas dan profesionalitas aparatur, 

(2) Mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang/anggaran, 

(3) Menjaga fokus pelayanan publik.


1. Untuk ASN/PNS:

Sesuai Pasal 4 dan 5 PP No. 94/2021, ASN diwajibkan menjaga netralitas. Diperbolehkan sebagai anggota biasa Ormas legal, namun dilarang menjadi pengurus Ormas yang berafiliasi politik atau Ormas terlarang. Pelanggaran masuk kategori pelanggaran disiplin.


2. Untuk Kades, Lurah, dan Perangkat Desa:

Merujuk UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 51, Kades dilarang merangkap jabatan yang merugikan kepentingan umum dan dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan yang bersumber dari APBN/APBD dan yang bertentangan dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat desa.


3. Untuk Kepala Daerah dan Anggota Dewan:

Dilarang merangkap jabatan pada organisasi atau lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD atau yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penganggaran, guna menghindari benturan kepentingan sesuai UU Pemda dan UU MD3.


*Sanksi* yang dapat dikenakan berjenjang, mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian.


Pejabat publik diharapkan mematuhi regulasi tersebut untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan rangkap jabatan di wilayah Banyumas.


(By Tim Redaksi)

×
Berita Terbaru Update