-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Namanya Dicatut Dugaan Pungli Rp4,1 Miliar di PT IKN,Bupati Banyumas Buka Suara

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T13:05:46Z
patroli88investigasi.com

Banyumas — Tabir di balik kisruh penyegelan Pabrik Hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, mulai terkuak. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,1 miliar yang mengatasnamakan dirinya oleh oknum tertentu kepada pihak manajemen PT IKN. Kamis (29/10/26)

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sadewo saat memberikan keterangan kepada awak media di Pendopo Sipanji Banyumas. Hal ini merespons tuduhan tim kuasa hukum PT IKN pusat yang mengklaim telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk pengurusan izin, namun pabrik mereka tetap disegel oleh pemerintah daerah.

Sadewo menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun terkait perizinan PT IKN. Namanya diduga kuat dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga memicu kesalahpahaman antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Bupati Banyumas Sadewo

"Saya tidak tahu-menahu. Katanya ada yang meminta uang ke IKN sebesar Rp2,3 miliar mengatasnamakan bupati, lalu ada lagi Rp1,8 miliar. Jadi totalnya Rp4,1 miliar. Pihak IKN mengira saya sudah menerima uang itu, makanya mereka heran dan marah kenapa pabriknya tetap ditutup," ujar Sadewo usai memberikan sambutan TP PKk dan Ormas Wanita se Banyumas kepada wartawan.

Ia menambahkan, kesalahpahaman tersebut akhirnya membuyarkan akar permasalahan utama perizinan PT IKN di tingkat lapangan.


Lahan LSD dan Upaya Alih Fungsi Khusus
Di sisi lain, Sadewo menjelaskan bahwa persoalan utama PT IKN terletak pada pelanggaran pemanfaatan ruang, di mana bangunan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Masalah pelanggaran LSD ini, kata dia, merupakan warisan tata ruang dari pemerintahan periode sebelumnya.

"Bukan hanya PT IKN, di Banyumas ini ada bangunan-bangunan yang didirikan di atas LSD sejak era sebelum saya. Saya sudah perintahkan Dinas PU dan Tata Ruang untuk mendata seluruhnya, ada sekitar 500 hektar yang terindikasi melanggar tata ruang," terangnya.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi tanpa menabrak aturan, Pemkab Banyumas saat ini tengah berjuang memproses alih fungsi peruntukan lahan LSD menjadi zona kuning (industri) secara legal. Proses rekomendasi tersebut telah bergulir ke tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Pertanian.


Pelepasan Segel Hanya untuk Pemeliharaan Mesin
Terkait pencopotan segel di lokasi pabrik, Sadewo menegaskan tindakan tersebut merupakan perintah resminya, namun bukan untuk mengizinkan kegiatan produksi operasional.

Pelepasan segel sementara diberikan semata-mata untuk proses pemanasan dan pemeliharaan mesin produksi agar tidak rusak total.

"Iya, pelepasan segel kemarin saya yang perintahkan. Tapi ingat, bukan untuk produksi! Hanya untuk pemanasan mesin agar tidak rusak. Kalau nanti status lahan sudah resmi jadi zona kuning, baru boleh berproduksi kembali. Jika nekat produksi sekarang, akan saya tutup permanen," tegasnya.

Sadewo juga menyayangkan sikap manajemen PT IKN saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik beberapa waktu lalu. Menurutnya, jajaran manajemen lokal terkesan menghindar.

"Pas sidak ke lokasi, manajernya menghilang semua. Yang ada hanya tenaga kerja asing yang tidak bisa bahasa Indonesia. Padahal harus ada surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama," ungkapnya gusar.


Dukungan Terhadap Investasi Asing
Sadewo membantah tudingan bahwa Pemkab Banyumas menghambat masuknya investasi. Sebaliknya, Pemkab Banyumas sangat terbuka bagi para investor, selama mematuhi koridor hukum dan aturan tata ruang yang berlaku.

Bahkan, ia membeberkan agenda kerjanya untuk menggaet investasi asing secara langsung ke Banyumas dalam waktu dekat.

"Saya justru sedang fokus mendatangkan investasi besar. Saya diundang oleh calon investor bernama Mister Lee ke Hong Kong, dan pada 23 November mendatang diundang ke Rusia. Saya juga sudah berkirim surat resmi ke Kedubes Uni Emirat Arab dan Iran untuk menjajaki kerja sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas juga mengonfirmasi tengah melacak potensi dan kewajiban pajak PT IKN yang disinyalir belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas terus berkoordinasi untuk memfasilitasi investasi daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

(Tim Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update