-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banner Penghentian Sementara Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Banyumas Terlepas

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T06:24:52Z

 



BANYUMAS - Banner atau spanduk resmi penanda penghentian kegiatan usaha sementara milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN), pabrik bata ringan (hebel) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, terpantau tidak lagi terpasang di gerbang utama pabrik pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Hilangnya spanduk penanda sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha sementara yang dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Di gerbang masuk pabrik PT IKN, Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Diketahui tidak terpasang lagi pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, spanduk tersebut memuat logo Pemerintah Kabupaten Banyumas dan merujuk pada pelanggaran Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Petugas keamanan PT IKN berinisial Aan mengatakan, saat dirinya mulai bertugas pukul 07.00 WIB, spanduk tersebut sudah tidak ada. "Saya berangkat jam 7 pagi dan banner tulisan penutupan sementara sudah tidak terpasang lagi," ujar Aan, Kamis (22/10).


Sementara Kepala Desa Losari, Arsim, saat dikonfirmasi membenarkan mendapat informasi terkait terlepasnya spanduk tersebut. "Saya dapat informasi tersebut pas sedang bersama Ahong (perwakilan manajemen)," ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT IKN belum memberikan keterangan resmi. Pihak manajemen disebut sedang berada di luar kota.


Diketahui, PT IKN sebelumnya dikenai sanksi penghentian kegiatan usaha sementara oleh Pemkab Banyumas.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat,S.STP., M.Si., membenarkan adanya sanksi tersebut. Pemkab mencatat adanya ketidaksesuaian luas lahan operasional dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).


Dokumen PKKPR yang dikantongi PT IKN seluas 24.485 meter persegi, sementara lahan yang digunakan di lapangan disebut seluas sekitar 40.000 meter persegi.


Kronologi tindakan Pemkab Banyumas:

1. 21 Agustus 2026: Penerbitan sanksi penghentian kegiatan usaha sementara.

2. 25 September 2026: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik.

3. Pasca sidak, manajemen PT IKN melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas untuk membahas pemenuhan perizinan.


Terkait terlepasnya banner tersebut, Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, saat dikonfirmasi Tim Redaksi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti. "Terimakasih infonya," ujarnya singkat melalui pesan.


Hingga kini, penyebab terlepasnya spanduk tersebut masih dalam penelusuran dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.


(By Tim Redaksi)

×
Berita Terbaru Update