JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti maraknya tragedi perundungan (bullying) fatal antar anak sebaya yang berujung hilangnya nyawa, sebagai sinyal darurat krisis pengasuhan dan kegagalan sistem pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan LPAI melalui Rilis Media Nomor:005.releasemedia.lpai.X.2026 yang diterima redaksi, Selasa (21/10/2026).
LPAI secara resmi merilis 5 sikap tegas terkait eskalasi bullying fatal antar anak. LPAI mendesak adanya tanggung jawab negara dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik keadilan restoratif asimetris yang dinilai hanya melindungi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) namun mengabaikan duka dan keadilan bagi korban.
Rilis disampaikan langsung oleh Dewan Pengurus Pusat LPAI, Ketua Umum Samsul Ridwan, S.H., M.H., dan Sekretaris Umum Dr. Fadiah Machmud, M.Pd., di Jakarta.
Rilis tersebut dikeluarkan pada Selasa, 21 Oktober 2026.
Fenomena ini menjadi perhatian nasional, dengan laporan masuk ke kantor LPAI mulai dari tingkat pusat hingga Desa/Kelurahan.
Berdasarkan kompilasi data KPAI dan JPPI yang dikutip LPAI, kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan melonjak lebih dari 100%, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, dan menembus 641 kasus pada 2025. Mayoritas didominasi kekerasan fisik (55,5%) dan verbal/psikis (29,3%), dengan porsi tertinggi terjadi di jenjang SD (26%) dan SMP (25%). Dalam 3 tahun terakhir, lebih dari 50 anak kehilangan nyawa akibat dampak bullying.
LPAI menyampaikan 5 poin desakan:
1. Keadilan dan Pemulihan Utuh Bagi Korban: Negara wajib menjamin pemulihan trauma healing berkelanjutan, perlindungan kerahasiaan identitas, serta bantuan hukum dan restitusi berkeadilan bagi keluarga korban.
2. Evaluasi Kritis Praktik Diversi Asimetris: LPAI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengevaluasi penerapan diversi. Restorative Justice bukan jalur cepat bebas hukum dan tidak boleh menjadi kompromi murah untuk kasus yang berujung cacat permanen atau kematian. Keadilan harus simetris, menerapkan prinsip _the best interests of the child_ kepada kedua belah pihak.
3. Penegakan Tanggung Jawab Negara: Mengacu Pasal 21 dan 23 UU Perlindungan Anak, negara, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh. LPAI mendesak penyediaan crisis center gratis di setiap daerah dan sanksi tegas bagi pimpinan sekolah yang menutupi kasus bullying.
4. Penghentian Cyberbullying dan Perlindungan Identitas: LPAI mengimbau keras penghentian penyebaran foto, video, nama terang, nama sekolah, dan alamat Anak Korban maupun Anak Pelaku. Pelanggaran Pasal 19 UU No. 11/2012 tentang SPPA dapat dipidana sesuai Pasal 87 UU SPPA.
5. Sanksi Kelalaian Pengawasan Orang Dewasa:LPAI menegaskan tidak ada anak terlahir sebagai perundung. Kematian akibat bullying adalah bukti runtuhnya pengawasan orang dewasa. LPAI mendesak realisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sekretaris Umum LPAI, Dr. Fadiah Machmud, M.Pd., menegaskan, "Ketika seorang anak menjadi korban perundungan hingga kehilangan nyawa di tangan teman sebayanya, sesungguhnya kita tidak sedang menyaksikan kejahatan dua orang anak. Ini adalah akibat dari kegagalan kolektif kita sebagai orang dewasa."
Sementara Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menambahkan, "LPAI menegaskan bahwa Restoratif Justice tidak boleh hanya menjadi tameng untuk mengabaikan air mata, duka mendalam, dan kepedihan keluarga korban. Keadilan harus ditegakkan secara simetris, tidak berat sebelah."
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, redaksi patroli88Investigasi.com tidak menyebutkan identitas korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
(By Tim Redaksi)
