Banyumas Kejaksaan Negeri Banyumas menunjukkan wajah penegakan hukum yang humanis. Korps Adhyaksa itu resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian 3 ekor burung melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Langkah ini diberikan kepada tersangka berinisial Gathot Dwi Pangga alias Gatot (warga setempat), yang diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nilai kerugian materiil dalam perkara ini tercatat sebesar Rp600.000, 00
Perkara ini berawal dari laporan pencurian burung milik warga. Setelah proses penyidikan, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, Jaksa melihat adanya itikad baik, perdamaian antara korban dan pelaku, serta kerugian yang tidak besar, sehingga membuka ruang keadilan restoratif.
Kronologi penanganan perkara berlangsung di Kejari Banyumas:
1. *6 Oktober 2026:* Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. *7 Oktober 2026:* Dilakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.
3. *13 Oktober 2026:* Jaksa memfasilitasi musyawarah perdamaian antara tersangka dan korban sebagai syarat utama Restorative Justice.
4. *20 Oktober 2026:* Perkara diekspos di hadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan langsung disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
5. *27 Oktober 2026:* Tersangka secara resmi dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Banyumas.
Penghentian penuntutan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai Pasal 86 KUHAP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemudian dimintakan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri Banyumas dalam waktu maksimal 3 hari.
Ketua Pengadilan Negeri Banyumas pun menerbitkan Penetapan Nomor 9/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Bms sebagai legalitas sah bahwa perkara tersebut dihentikan.
Kajari Banyumas menegaskan, penerapan Restorative Justice bukan berarti membebaskan pelaku begitu saja, melainkan mengedepankan keadilan substantif, hati nurani, dan pemulihan keadaan.
Syarat formil dan materil telah terpenuhi: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya rendah, ada kesepakatan damai, korban telah memaafkan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Keadilan Restoratif adalah upaya mengembalikan keadaan seperti semula. Korban pulih, pelaku menyesal dan bertanggung jawab, serta masyarakat kembali harmonis tanpa harus memaksakan jalur peradilan yang panjang," ungkap pihak Kejari Banyumas.
Dengan dikembalikannya Gatot ke masyarakat, diharapkan ia dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi contoh bahwa hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan.
( Tim Redaksi )
