PURWOKERTO - Fenomena banyaknya oknum yang mengaku wartawan, jurnalis, atau reporter namun merangkap sebagai anggota, aktivis, bahkan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), hingga partai politik, kini menjadi sorotan serius. Dewan Pers dengan tegas menyatakan praktik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers melalui *Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tertanggal 20 November 2023* yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, secara resmi mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia untuk tidak merangkap jabatan.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun, menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun LSM.
"Seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media. Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik," tegas Hendri.
Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Aturan yang mengikat wartawan profesional adalah:
*1. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1:* Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
*2. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan:* Wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi.
*3. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional:* Wartawan wajib bersikap independen dengan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, politik praktis, dan/atau jabatan publik. Bahkan wajib *nonaktif atau mengundurkan diri* sebagai wartawan ketika menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, atau anggota partai politik.
Dewan Pers juga seringkali menerima pengaduan masyarakat terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis LSM atau Ormas tertentu. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kredibilitas pers.
"Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi. Akan tetapi, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau Ormas tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional," bunyi Seruan Dewan Pers tersebut.
Dewan Pers membuka pintu pengaduan online melalui website resmi Dewan Pers bagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum wartawan rangkap jabatan. Buktinya dilampirkan, dan Dewan Pers akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut karena sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen.
Jurnalisme bukan alat tekanan. Atribut pers bukan tameng untuk melakukan pemerasan atau advokasi kepentingan kelompok. Jika ingin menjadi aktivis LSM/Ormas atau politisi, lepas dulu kartu persnya.
*Tim Redaksi*
