Desa Rawalo Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas Sebuah toko penjual minuman keras (Miras) dengan brand *Toko Jono Singaraja* ditemukan bebas beroperasi tepat di samping pagar Puskesmas Rawalo. Dalam toko tersebut memajang puluhan kardus dan botol miras merek Bali Hai Premium, Draft Beer, dan API secara terbuka di etalase depan.
Ironisnya, lokasi toko tersebut hanya berjarak beberapa meter dari pintu masuk Puskesmas Rawalo. Dalam rekaman video warga sekitar pada Senin (05-10-2026) terlihat jelas, hanya dibatasi tembok dan jalan setapak, gedung Puskesmas Rawalo sudah terlihat dengan papan informasi dan bendera merah putihnya.
Warga sekitar mempertanyakan pengawasan dari Dinas terkait.
"Ini kan fasilitas kesehatan, kok bisa di sebelahnya persis ada toko miras jual bebas? Anak sekolah, pasien, ibu hamil lalu lalang disini. Izinnya dari mana? Kok dibiarkan?" ungkap warga yang merekam video tersebut.
Berdasarkan aturan, penjualan Miras golongan B dan C dilarang berdekatan dengan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah. Selain itu wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Izin dari DPMPTSP. Dugaan kuat toko tersebut belum mengantongi izin lengkap namun tetap nekat beroperasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Puskesmas, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kesehatan [Kabupaten Banyumas] belum berhasil dikonfirmasi. Kesan pembiaran dan tutup mata dari aparat pengawas pun mencuat.
Tim Redaksi mendesak Bupati dan Kasatpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak), memeriksa legalitas izin Toko Jono, dan menegakkan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Jika terbukti tak berizin dan melanggar ketentuan zonasi, toko tersebut harus segera disegel demi melindungi generasi muda dan marwah institusi kesehatan.
(Tim Redaksi)
