-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PLOT TWIST! Kasus Rudapaksa Viral di Banyumas Berbalik Arah, Pelapor Cabut Laporan dan Bantah Beri Kuasa

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T11:59:00Z



patrolii88investigasi.com


PURWOKERTO - Kasus dugaan rudapaksa, pemerasan, pengancaman, dan kekerasan seksual yang sempat viral di Banyumas berbalik arah. Pelapor berinisial NN mencabut laporan terhadap HR, sekaligus menyatakan pemberitaan yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan.


Pencabutan laporan tersebut disampaikan kuasa hukum NN, Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., dalam konferensi pers di Purwokerto, minggu (4/10/2026).


Ade menunjukkan surat pernyataan NN tertanggal 3 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, NN menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat berinisial EC dan GC dari Kantor Hukum ECF dan Rekan untuk bertindak atas namanya.


NN juga menyatakan, laporan pengaduan tertanggal 25 September 2026 terhadap HR bukan atas inisiatifnya. Ia menyebut dirinya hanya diarahkan untuk membuat pengaduan.


Dalam surat yang sama, NN menyatakan bahwa penyampaian informasi kepada media terkait laporan tersebut merupakan inisiatif pihak yang ia sebut berinisial EC, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.


" Saya tidak pernah memberikan kuasa apa pun kepada advokat yang saya kenal bernama EC dan GC," demikian salah satu poin surat pernyataan NN.


NN juga menyatakan keterangan dalam berita acara pengaduan akan dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan hati nuraninya dan ia mengaku hanya diarahkan.


Atas dasar itu, NN mengajukan permohonan pencabutan laporan kepolisian yang dibuat pada Jumat, 25 September 2026, di Unit PPA Polresta Banyumas.


Ade menegaskan, pencabutan dilakukan setelah NN memberikan pernyataan tertulis dan menyatakan tidak ingin melanjutkan persoalan hukum terhadap HR.


"Yang disampaikan kemarin ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Klien kami sudah membuat pernyataan tertulis dan laporan terhadap HR sudah dicabut," kata Ade.


Kuasa Hukum HR Siapkan Laporan Balik


Sementara itu, kuasa hukum HR, Andri Susanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya mengambil langkah hukum atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.


Andri mengatakan, laporan tersebut ditujukan terhadap dua advokat yang disebut berinisial EC dan GC.


Menurut dia, laporan balik dilakukan berdasarkan surat pernyataan NN yang menyebut dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada kedua advokat tersebut.


"Tujuannya untuk memulihkan nama baik klien kami yang sudah dicemarkan," ujar Andri.


Andri menyebut pihaknya telah memperoleh tanda penerimaan laporan pengaduan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.


Ia juga menyoroti aspek legal standing pihak yang sebelumnya menyampaikan keterangan kepada media atas nama NN.


"Kalau memang tidak ada surat kuasa, tentu menjadi persoalan ketika seseorang menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama orang lain," katanya.


Andri menambahkan, pihak keluarga HR merasa dirugikan oleh pemberitaan yang telanjur viral. Langkah hukum tersebut, kata dia, sekaligus diharapkan menjadi pembelajaran agar penyampaian informasi hukum kepada publik dilakukan berdasarkan fakta dan kewenangan yang jelas.


Dari Tuduhan Berat Menjadi Pencabutan


Kasus ini sebelumnya mencuat setelah NN, melalui kuasa hukum sebelumnya, melaporkan HR ke Polresta Banyumas atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, pengancaman, dan kekerasan seksual.


Dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan disebut bermula dari utang sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta. Utang tersebut kemudian diklaim dikaitkan dengan sejumlah hubungan seksual yang disebut sebagai bentuk pembayaran.


HR saat itu masih berstatus terlapor, sehingga seluruh tuduhan belum merupakan fakta hukum yang terbukti.


Kini arah kasus berubah setelah NN secara tertulis menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat yang sebelumnya menyampaikan keterangan kepada media, membantah substansi pemberitaan, serta mencabut laporan terhadap HR.


Pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan hukum yang mungkin timbul. Terlebih, kini muncul laporan pengaduan baru terkait dugaan pencemaran nama baik dan persoalan kewenangan bertindak atas nama pelapor.


Kasus yang semula menyedot perhatian publik karena tuduhan tindak pidana serius itu kini bergeser menjadi persoalan baru, yakni siapa yang sebenarnya berwenang berbicara atas nama pelapor, bagaimana sebuah laporan dibuat, dan bagaimana informasi hukum dapat berubah menjadi pemberitaan viral sebelum kebenarannya teruji.


(Tim Redaksi) 



×
Berita Terbaru Update