BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Kebasen, Polresta Banyumas, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa empat ekor burung murai batu milik warga Desa Randegan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial ANF (21) warga Kecamatan Kebasen ditangkap pada Sabtu (17/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Achmad Mustaji (32), mendapati kandang burung di samping rumahnya telah terbuka sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah diperiksa, empat ekor burung murai batu yang terdiri atas dua indukan dan dua anakan diketahui hilang. Korban menaksir kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp4 juta.
Korban kemudian mencari keterangan terkait keberadaan burung burung tersebut. Salah seorang saksi mengaku melihat seorang pria melintas dengan sepeda motor dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi saat berjalan pagi. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam penanganan perkara.
"Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan dalam laporan penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut. Namun, rencana itu belum terlaksana karena petugas lebih dahulu mengamankannya," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I..K., M.Si.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita tiga ekor burung murai batu, terdiri atas dua indukan dan satu anakan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Petugas juga mengamankan kain kerodong sangkar berwarna hijau, jaket hitam, celana pendek hitam, dan topi hitam kombinasi hijau.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kriminalitas.
Masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga di lingkungan rumah untuk mencegah terjadinya aksi pencurian.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Kebasen, Polresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

