Patroli88investigasi
Kuningan, Patroli88investigasi.com. Pelaksanaan proyek Revitalisasi TK Harapan bunda Koreak disorot.Pasalnya, dalam kegiatan tersebut diduga ditemukan pelanggaran standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan saat bekerja di area konstruksi. Padahal di proyek tersebut sudah di Pampang bahwa para pekerja wajib menggunakan APD.
Penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi. Hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pengurus diwajibkan untuk menunjukkan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja tentang segala bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
Selain itu, Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri juga mewajibkan setiap perusahaan/pelaksana proyek menyediakan dan mewajibkan pekerjanya menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan.
Ketika akan konfirmasi prihal tersebut kepada pihak sekolah atau P2SP tidak ada di lokasi pekerjaan, bahkan awak mesia sudah 2 kali ke lokasi pekerjaan pada hari selasa 14/10/2026 Dan rabu 15/10/2026 tapi tidak ada satupun P2SP yang mengawasi pekerjaan. Ketika di hubungi lewat via WA kepala sekolah tifak menanggapi kami
Terisno selaku katua FRIC DPC Kabupaten Kuningan selasa 14/10/2026 menekan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Konsultan Pengawas, dan pihak pelaksana kegiatan segera menertibkan tetkait APD . dan melakukan Pengawasan ketat, agar proyek berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan korban, agar hasilnya benar-benar berkualitas untuk peserta didik.
Dan kepada para pelaksana pekerjaan, jangan sampai mengabaikan keselamatan kerja. Karena dapat mengganggu jalannya proyek pekerjaan. (Anggi)


