BANYUMAS -Pemerintah Kabupaten Banyumas mengusulkan perbaikan delapan ruas jalan strategis melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Konektivitas Jalan dan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun anggaran 2027. Total nilai usulan anggaran mencapai Rp41,545 miliar.
Data tersebut dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Rabu (15/10/2026).
Pengajuan dilakukan melalui dua aplikasi resmi yang disediakan pemerintah pusat. Pemisahan jalur pengajuan dilakukan untuk menjaga transparansi perencanaan dan mencegah tumpang tindih alokasi anggaran pada ruas jalan yang sama.
Lima Ruas Lewat DAK Konektivitas
Melalui skema DAK Konektivitas Jalan, Pemkab Banyumas mengusulkan lima ruas jalan dengan status jalan kabupaten, yaitu:
1. Jalan Lingkar Selatan Sumpiuh-Tambak - Panjang 2,5 km, anggaran diusulkan Rp10 miliar.
2. Jalan Tambaksogra-Ciberem - Panjang 2 km, anggaran diusulkan Rp6,28 miliar.
3. Jalan Purwojati-Jatisaba - Panjang 2,6 km, anggaran diusulkan Rp11,14 miliar.
4. Jalan Karangbawang-Gumelar - Panjang 2,5 km, anggaran diusulkan Rp7,85 miliar.
5. Jalan Karangtengah-Gununglurah, Cilongok - Panjang 2 km, anggaran diusulkan Rp6,28 miliar.
Kepala Bidang Jalan dan Drainase DPU Banyumas, Rusli Kurnia, saat ditemui Rabu (14/10/2026) mengatakan, anggaran DAK nantinya dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
"DAK Fisik Bidang Konektivitas Subbidang Jalan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menghubungkan daerah dengan pusat kegiatan," ujar Rusli Kurnia.
Tiga Ruas Lewat Inpres Jalan Daerah
Selain DAK, tiga ruas jalan lainnya diusulkan melalui program Inpres Jalan Daerah, yakni:
Ruas Rawaheng-Kedungwringin
Ruas Margasana-Menganti
Ruas Tumiang-Menggala
Program Inpres Jalan Daerah merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat perbaikan jalan daerah yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Berdasarkan ketentuan, program tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan. Setelah pengerjaan selesai, aset jalan akan dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Keterbatasan APBD
Pihak DPU Kabupaten Banyumas mengakui adanya keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan jalan secara masif.
Pihak DPU menjelaskan, anggaran dari pemerintah pusat dinilai jauh lebih besar sehingga memungkinkan penanganan banyak ruas jalan sekaligus.
Tahapan Verifikasi
Saat ini, dokumen usulan masih dalam tahap penyusunan dan verifikasi data teknis oleh Balai Jalan Jawa Tengah. Verifikasi aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dijadwalkan pada November 2026. Jika proses berjalan lancar, pekerjaan fisik diharapkan dimulai pada 2027.
Redaksi http://Patroli88Investigasi.com akan terus memantau perkembangan usulan perbaikan delapan ruas jalan tersebut.
(Tim Redaksi)

