BANYUMAS - Tim Investigasi menemukan dugaan aktivitas galian C jenis tanah urug yang belum mengantongi izin resmi di wilayah perbatasan *Desa Ketanda dan Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Temuan didokumentasikan pada *Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB*, dengan bukti video lapangan dan titik koordinat di wilayah *Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas 52565*, yang berbatasan langsung dengan Desa Lebeng dan Ketanda
Di lokasi, terlihat hamparan lahan sudah terkupas dalam dengan luasan masif, tumpukan material tanah merah di tepi jalan desa, serta pagar pembatas seadanya dari bambu. Lokasi berdekatan langsung dengan permukiman warga dan akses jalan Kabupaten.
Upaya Konfirmasi
Pada waktu yang sama, tim telah melakukan upaya konfirmasi kepada *Kepala Desa Ketanda, Sutarno, dan Kepala Desa Lebeng, Tugiyo.* Keduanya telah diberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas galian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas galian masih berlangsung.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai sikap perangkat desa tersebut masih bersifat dugaan berdasarkan pantauan di lapangan dan perlu verifikasi lebih lanjut. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah.
Aturan Perizinan
Sesuai ketentuan, kewenangan izin pertambangan galian C bukan di tingkat desa. Setiap aktivitas galian wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan UKL-UPL/AMDAL, serta persetujuan kesesuaian tata ruang.
Tanpa dokumen tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak ekologis jangka panjang seperti potensi longsor, banjir, krisis air, kerusakan jalan kabupaten akibat truk bermuatan berat, dan polusi debu bagi warga.
Tuntutan Warga:
1. Meminta *Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah* untuk segera melakukan sidak dan memeriksa legalitas WIUP di lokasi Desa Ketanda - Lebeng, Sumpiuh.
2. Meminta *Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas* memeriksa dokumen lingkungan dan dampak kerusakan lahan.
3. Meminta *Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Banyumas* untuk menertibkan jika terbukti melanggar tata ruang dan belum berizin.
4. Meminta *Aparat Penegak Hukum (APH)* untuk menindak sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jika ditemukan pelanggaran pidana pertambangan.
Tim Redaksi berkomitmen mengawal kasus ini dan membuka ruang *hak jawab dan hak koreksi* bagi semua pihak, khususnya Kepala Desa Ketanda dan Kepala Desa Lebeng, serta pihak pengelola galian, sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Tim Redaksi *
