GARUT - Jajaran Polres Garut melalui Tim Sancang Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Unit Reskrim Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus membongkar rumah kosong di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial A.H. (49), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dimana Pelaku tersebut merupakan Residivis Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan.
Pelaku diamankan pada Senin (12/10/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah Korban saudari IN (48), kemudian masuk ke dalam kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi 1 (satu) batang Emas LM 50 gram, 4 (empat) batang Emas LM 25 gram, sejumlah perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp42 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp445 juta.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan seberat masing-masing 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai sebesar Rp13 juta.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyelidikan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut.
"Saat ini, pelaku residivis tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain." Ujar AKBP Niko N Adi Putra saat ditemui awak media. Rabu (14/10/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, simpan barang berharga di tempat aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Red **