-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kerugian Rp5,4 Juta, Polresta Banyumas Amankan Tersangka Pencurian di Proyek Rumah Tambaksari Kidul

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T03:01:03Z


patroli88investigasi.com


BANYUMAS – Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian di proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran. Seorang tersangka berinisial T (29), warga Kembaran diamankan beserta sejumlah barang bukti.


BANYUMAS – Kasus pencurian di lokasi proyek rumah Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran terungkap setelah adanya laporan dari pekerja proyek pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.


Saat itu pelapor W (32), warga Kecamatan Sokaraja, mendapati sejumlah peralatan kerja dan kabel listrik yang tersimpan di gudang proyek telah hilang.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas menjelaskan, korban telah bekerja sebagai tukang di proyek tersebut sejak Februari 2026. 

 
 tersangka T

“_Peralatan seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill setiap hari disimpan di gudang lokasi proyek. Pada 18 Mei 2026 pemilik juga membeli kabel Kitani untuk instalasi, sebagian sudah terpasang dan satu rol masih disimpan di gudang_,” kata Kapolresta, Jumat (12/9/2026).


Hingga Minggu (6/9/2026) pukul 20.00 WIB barang-barang tersebut masih ada. Namun saat dicek Senin pagi, seluruh peralatan dan kabel yang terpasang maupun yang tersisa sudah raib.


Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke polisi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.478.000. Rinciannya, peralatan kerja milik pelapor Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah Rp3.078.000.

*Modus Rusak Pintu Pakai Palu*

Dari hasil penyelidikan, petugas menduga pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama menggunakan palu dan tang catut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang dan keluar melalui akses yang sama.

“_Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi_,” ungkap Kapolresta.

Tersangka T (29) warga Kecamatan Kembaran berhasil diamankan. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


*Dijerat 9 Tahun Penjara*

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“_Pengungkapan ini bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana. Saat ini berkas perkara masih dilengkapi untuk pelimpahan tahap II ke Jaksa_,” tegas Kapolresta.

Ia juga mengimbau pemilik dan pekerja proyek agar meningkatkan pengamanan barang berharga di lokasi pembangunan. 

“_Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan_,” pungkasnya.


*[PID Presisi Humas Polresta Banyumas]*



×
Berita Terbaru Update