PURWOKERTO— Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, Dinperkim, memfasilitasi layanan permohonan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU perumahan secara gratis kepada Pemerintah Daerah.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan kawasan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kepala Dinperkim Banyumas melalui brosur Standar Pelayanan yang dirilis menjelaskan, produk layanan yang dihasilkan berupa Sertifikat Hak Pakai SHP PSU dan Berita Acara Serah Terima Fisik.
"Memfasilitasi permohonan penyerahan PSU perumahan guna mendukung pengelolaan kawasan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tertulis dalam brosur tersebut.
*Proses 41 Hari Kerja, Syarat Lengkap*
Untuk mengajukan permohonan, pengembang perumahan wajib melengkapi sejumlah dokumen. Antara lain form pendaftaran pengukuran, surat pernyataan sudah dipasang patok, peta bidang tanah hasil ukur, hingga akta pelepasan hak PSU perumahan.
Dinperkim menargetkan seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat, dapat diselesaikan paling lama 41 hari kerja.
Sistem dan mekanismenya dibagi menjadi dua tahap. Pertama, penyerahan administrasi yang meliputi verifikasi dokumen, pembuatan berita acara, hingga pendaftaran hak atas tanah PSU ke BPN Kabupaten Banyumas.
Kedua, penyerahan fisik berupa verifikasi lapangan oleh Tim Teknis PSU. Jika hasil PSU belum layak, pengembang diberi waktu 1 bulan untuk perbaikan sebelum dilakukan penilaian ulang.
*Transparan dan Bisa Diadukan*
Sebagai bentuk keterbukaan, Dinperkim juga menyediakan beberapa kanal pengaduan. Masyarakat atau pengembang bisa datang langsung ke kantor di Jl Gerilya Barat No. 5, Tanjung, Purwokerto, menghubungi WhatsApp/Telepon 0813 2527 0002 / (0281) 640359, email dinperkim@banyumaskab.go.id, atau melalui Lapak Aduan Banyumas di http://lapakaduan.banyumaskab.go.id.
Dalam brosur juga disebutkan adanya jaminan pelayanan yang cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang hingga di tingkat JPT Pratama dan juga oleh Inspektorat Daerah.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan penyerahan PSU seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya di perumahan dapat segera menjadi aset Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dikelola untuk kepentingan umum.
By sgt
