CIAMIS Patroli88investigasi.com~ Personel Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Baregbeg. Peristiwa itu tepatnya terjadi di Perum Baladewa Indah, Dusun Ciwalung Rt. 001 Rw. 014, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Hari ini anggota mendatangi TKP tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Perum Baladewa. Ini tindaklanjut laporan masyarakat, dan kami ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dilapangan," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciamis Kompol Alan Dahlan dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024).
Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB keluarga korban keluar rumah melihat kendaraan sepeda motor yang semula terparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada. Kemudian menanyakan kepada korban dan korban pun menjawab jika kendaraan sepeda tidak digunakan oleh korban serta kunci kontak dari kendaraan sepeda motor tersebut masih dalam penguasaan korban.
Kemudian korban pun mengecek ke sekitaran rumah akan tetapi kendaraan sepeda motor tidak diketemukan. Sehingga korban pun mempunyai kecurigaan jika kendaraan sepeda motor tersebut ada yang mencurinya.
"Diduga pelaku dapat mengambil Kendaraan bermotor dengan cara membuka gerbang terlebih dahulu yang posisinya tidak terkunci. Lalu masuk kedalam halaman depan rumah. Selanjutnya mengambil Kendaraan Sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu," kata Kompol Alan Dahlan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor. Kendaraan itu ditaksir Rp.18 juta. "Saat ini kita melakukan penyelidikan hasil dari pengecekan di TKP dan keterangan para saksi. Untuk perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan," katanya.
(Ayep)