Comments

Zonasi Memupus Siswa-siswi Generasi Emas Warga Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon

 

Banyumas Wangon patroli88investigasi.com Kejadian ini di ketahui awak media patroli88investigasi.com saat sedang berkoordinasi dengan Pemdes Klapagading Kulon pada Rabu(26-06-2024).tiba2 sang kades Karsono(Sower)ditanya oleh warganya yang berada di grumbul Bojong masuk Desa Klapagading Kulon Kecamatan wangon Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.pertanya warga begini.Pak Kades kenapa anak Saya tidak lolos masuk ke Zonasi Sma Negri Wangon.padahal keberadaan Sma Negri wangon sendiri berada di Desa Klapagading Kulon.

Karena mendengar dan melihat awak media patroli88investigasi.com mencoba mengkonpirmasi pihak wali siswa yang Sudah dinyatakan tidak lolos atau tidak masuk dalam zonasi.wali Siswi yang bernama Sri Yulianingsih Siswi Frizza Sheila Azzahra.padahal masih ada sekitar 8 anak yang berada di grumbul Bojong Desa Klapagading Kulon.berbekal data dari salah satu Siswi yang sudah Mendaftar dan dinyatakan tidak dalam Zonasi.awak media yang juga di dampingi oleh salah satu Perangkat Desa Klapagading Kulon ke Sma Negri Wangon yang juga Almuni Sma tersebut yang bernama Nova Andrianto.



Sementara saat Dikonfirmasi Ketua Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru(PPDB) Sma Negri Wangon Ibu Guru Safa yang hanya pelaksana tugas peneriman Siswa-Siswi peserta didik baru.beliau hanya mengajukan data peserta didik baru via Aplikasi.Terkait tidak di trima dan trima itu semua Propinsi Jawa Tengah.adapun jarak yang mengukur juga lewat aplikasi Geoteks.


Saat di tanya mana data Siswa-Siswi yang jumpla sampai 210 Jalur Zonasi,33 Zonasi umur dan Zonasi jarak 177.Beliau tidak berani menunjukan karena takut disalahkan gunakan.disini pun awak media sudah menyampaikan bahwasanya ada undang2 Keterbukan informasi buplik.tapi tetep bersikukuh tidak mau memberikan.


Terkait Aplikasi Geoteks penjelasan begini walaupun jalan yang harus dilalui Siswa-Siswi bukan jalan umum yang dilalui tapi masuk ke wilayah Jalur Zonasi ya tentu harus diterima.walaupun siswa dari rumah perjalanan darat yang ada jalan nya harus muter berjam-jam tapi rumah nya masuk ke jalur zonasi ya tetep harus diterima begitu penjelasan Ketua Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru.


Disini Perangkat Desa Kasi Pelayanan Klapagading Gading Kulon Nova Andrianto ikut memberikan Penjelasan bahwa san nya dulu berdiri nya Sma Negri Wangon atas ijin warga boleh berdiri dengan perjanjian secara lisan warga masyarakat khususnya Desa Klapagading Kulon wajib diterima.namun kembali Ketua panitia PPDB Safa berdalil.disini secara Lisan wong jelas2 di Kecamatan Jatilawang Sma Negri Jatilawang ada Perjanjian Tertulis saja tidak di perkenankan,harus sesuai Prosedur PPDB.malah beliau berpesan kepada pemerintahan desa agar berhati hati mengeluarkan surat keterangan Domisili.untuk terkait data Siswa-Siswi via jalur Zonasi itu nunggu pengumuman saja ujar Beliau.


Saat ditanya apakah sudah pernah disampaikan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi karena kewenangan Propinsi terkait perjanjian secara lisan antara Pemdes dan Pihak Pendiri Sekolah pada waktu.beliau sering kali setiap PPDB ucapnya.jadi Kepada pihak Dinas pendidikan provinsi jangan bilang tidak tau karena kami awak media online patroli88investigasi.com yang memberi tau.


Dan kami akan kawal sampai memang benar sesuai Prosedur.untuk warga desa Klapagading kulon biar menjadi Ring satu penerimaan siswa jalur Zonasi Demi keadilan untuk informasi lebih akan dilanjutkan Investigasi PPDB Sma Negri Wangon.Karena diduga banyak kejanggalan.(Sgt 88)

0 komentar:

Posting Komentar