-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Pabrik Hebel PT IKN: Beroperasi Setahun Lebih Tanpa Dokumen Teknis, DLH Banyumas Bongkar Fakta Mencengangkan

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T08:34:23Z
patroli88investigasi.com


BanyumasKabar Runtuhnya tembok pagar keliling sepanjang kurang lebih 25 meter di pabrik hebel milik PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bukan sekadar insiden konstruksi biasa. Kejadian ini justru merobek kedok korporasi yang diduga kuat beroperasi secara ilegal selama setahun lebih, mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta melecehkan aturan tata ruang daerah di hadapan dugaan pembiaran aparat.


Pantauan di lokasi pada Kamis (5/11/2026), puluhan pekerja tampak sibuk memperbaiki puing-puing tembok sisi utara belakang yang ambrol. Warga setempat menyebut insiden itu terjadi begitu saja, menyisakan tanya besar atas kualitas bangunan pabrik yang diduga dibangun asal-asalan tanpa pengawasan ketat.


Alih-alih bersikap kesatria menghadapi sorotan publik, jajaran petinggi PT IKN justru lenyap tanpa jejak dan lokasi pabrik mendadak sepi.


"Iya betul, tembok pagar keliling bagian sisi kiri belakang roboh dan sedang diperbaiki. Pabrik saat ini tidak ada operasional, mas, orang kantor juga meliburkan diri," aku Gunawan, sekuriti yang berjaga di lokasi, Kamis (5/11/2026).


Ironisnya, di balik klaim bahwa aktivitas pabrik belakangan ini hanya sebatas "memanaskan mesin", fakta di lapangan membuktikan fasilitas ini diduga sudah mengeruk keuntungan secara penuh sejak mereka membangun dan aktif berproduksi selama setahun lebih. Masalahnya kian parah karena bagian belakang area pabrik disinyalir berdiri di atas zona suci LSD.


DLH Bongkar Fakta: Dokumen Teknis Nihil Selama Setahun Beroperasi


Fakta mencengangkan terungkap dari meja instansi pengawas lingkungan. Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Lingkungan Hidup (P3LH) DLH Banyumas, Dwiana Nurhidayati, menegaskan bahwa sama sekali tidak ada dokumen teknis atau berkas perizinan lingkungan yang masuk ke lembaganya dari pihak PT IKN.


Padahal, pabrik tersebut kenyataannya sudah aktif berdiri, berproduksi, dan melakukan kegiatan komersial selama setahun lebih. Dwiana menyatakan lembaganya tidak bisa bergerak sewenang-wenang di tengah mangkirnya itikad baik perusahaan terhadap sistem Perizinan Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).


Menurut Dwiana, kunci utama dokumen lingkungan terletak pada kepatuhan tata ruang yang dipegang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Jika urusan tata ruang sudah cacat hukum terutama tersangkut isu pencaplokan LSD maka pintu legalitas otomatis terkunci mati.


"Kalau sudah selesai di tata ruang, nanti otomatis yang ke dokumen lingkungannya pasti kebuka. Karena OSS itu ada beberapa tahapan, yang paling pertama itu tata ruang," sentil Dwiana saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).


DLH menegaskan bahwa berkas PT IKN sama sekali belum pernah mampir di meja pelayanan sejak awal pabrik beroperasi. Perusahaan terkesan sengaja bermain kucing-kucingan dengan hukum, sementara Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) dipertanyakan ketegasannya mengapa pembiaran ini bisa berlangsung lama.


"Masih menunggu pengajuannya. Tenggat waktu itu nanti kalau dokumen sudah masuk, kalau belum ada, ya mau bagaimana lagi?" tegas Dwiana.


Silang Pendapat Soal Pelepasan Segel Penutupan


Polemik kian meruncing menyusul kesimpangsiuran informasi terkait pencopotan segel dan baliho penutupan sementara di lokasi pabrik. Sebelumnya, beredar rumor bahwa sekelompok pihak yang mengatasnamakan oknum Mabes Polri mendatangi pabrik didampingi oknum pegawai Pemda Banyumas untuk melepas segel mesin kontrol produksi serta mencopot banner penutupan.


"Ya, yang lepas banner penutupan memang ada, dan ada pendamping dari pegawai Pemda Banyumas," ujar salah seorang sekuriti di lokasi.


Hal ini sempat diamini oleh Kepala Desa Losari, Arsim, yang membenarkan adanya pihak yang datang dan mengklaim sebagai utusan Mabes Polri dengan alih kewenangan yang disebut telah ditarik ke pemerintah pusat.


Namun, tudingan intervensi oknum Mabes Polri tersebut dibantah keras oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas. Pejabat DPMPTSP Banyumas, Rony, meluruskan bahwa pelepasan segel tersebut dilakukan secara resmi oleh instansinya atas permohonan tertulis dari manajemen perusahaan.


"Yang lepas itu kita, dengan permintaan mereka melalui surat untuk membuka segel untuk memanasi mesin. Mereka juga sudah berjanji di surat tidak akan melakukan produksi selama izin belum kelar," tegas Rony.



Pemda & APH Terkesan Masuk Angin


Kendati DPMPTSP telah memberikan sanggahan terkait prosedur pelepasan segel, carut-marut perizinan dan dugaan pencaplokan LSD oleh PT IKN tetap memicu sorotan tajam terhadap pengawasan tata ruang di Kabupaten Banyumas. Publik mendesak agar penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas mengusut tuntas legalitas operasional perusahaan yang telah berjalan setahun lebih tanpa izin lingkungan.

Terkait sanksi dan pemeriksaan dokumen, DLH memastikan mekanismenya mengacu pada pembagian kewenangan di OSS dan Amdalnet:

Skala Kabupaten Dieksekusi oleh DPMPTSP Kabupaten Banyumas bersama DLH sebagai pemeriksa teknis.

Skala Provinsi Dipegang Pemprov Jawa Tengah dengan DLH Kabupaten sebagai pendukung verifikasi lapangan.

Skala Pusat Keputusan mutlak digenggam oleh Kementerian terkait.

Sikap bungkam manajemen PT IKN di tengah insiden tembok ambruk dan polemik lahan LSD semakin memperlihatkan rendahnya kepatuhan hukum korporasi. Publik kini menanti langkah nyata dari Pemda Banyumas dan APH agar hukum tidak sekadar tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen PT IKN belum memberikan keterangan resmi balasan terkait dugaan pelanggaran tata ruang maupun dokumen perizinan lingkungan yang belum diajukan.

(Tim Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update