-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Sumedang Terbitkan Izin Revitalisasi Pasar Cimalaka, PT Bangun Bina Persada Digandeng Kerja Sama BGS 10 Tahun

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T04:21:34Z
Patroli88investigasi.com
SUMEDANG – Revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan izin kerja sama pemanfaatan tanah kas desa melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan menggandeng pihak ketiga, PT Bangun Bina Persada.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.10/Kep.558-DPMD/2025 tentang Izin Kerja Sama Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa Cimalaka, yang ditandatangani Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada 3 Oktober 2025.


Penerbitan keputusan ini menjadi langkah Pemerintah Daerah dalam mendorong pembenahan fasilitas Pasar Desa Cimalaka sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik desa.


Berdasarkan dokumen keputusan tersebut, objek kerja sama berada di Blok 8 Pakemitan dengan luas lahan sekitar 1.677 meter persegi. Lokasinya terbilang strategis karena berbatasan langsung dengan Jalan Raya Sumedang-Cirebon di sebelah utara, Kantor Desa Cimalaka di sebelah selatan, serta tanah atau bangunan milik warga di sisi timur dan barat.


BGS MAKSIMAL 10 TAHUN, ADA KEWAJIBAN KONTRIBUSI KE KAS DESA

Skema Bangun Guna Serah memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk membangun sekaligus mengoperasikan objek kerja sama dalam jangka waktu tertentu, dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.


Dalam keputusan Bupati tersebut, masa kerja sama ditetapkan maksimal 10 tahun. Perpanjangan dimungkinkan setelah melalui evaluasi oleh tim yang dibentuk Kepala Desa dengan fasilitasi Pemerintah Daerah.


Selama masa pengoperasian, PT Bangun Bina Persada diwajibkan membayar kontribusi tahunan ke rekening kas desa serta menjaga dan memelihara kelayakan bangunan yang menjadi objek kerja sama.


Tidak hanya itu, perusahaan juga dilarang menjaminkan, menggadaikan, ataupun memindahtangankan tanah kas desa kepada pihak lain.


Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar aset desa tetap terlindungi dan tidak kehilangan fungsi maupun status kepemilikannya.


PENDAPATAN DESA HARUS TRANSPARAN

Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah seluruh hasil pemanfaatan tanah kas desa ditetapkan sebagai pendapatan desa dan wajib disetorkan sepenuhnya ke rekening desa.


Sementara itu, seluruh biaya yang timbul akibat pemanfaatan tanah tersebut menjadi tanggung jawab pihak PT Bangun Bina Persada.


Dengan demikian, pengelolaan kerja sama tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Aspek administrasi, pencatatan kontribusi, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban pendapatan desa juga harus menjadi perhatian.


Transparansi menjadi kunci agar pemanfaatan aset desa benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu.


PUBLIK BERHAK MENGAWASI PELAKSANAANNYA

Meski izin kerja sama telah diterbitkan, proyek revitalisasi tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa pelaksanaan proyek baru dapat dilakukan setelah pengembang memperoleh rekomendasi teknis serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang.


Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan akan dilaksanakan, bagaimana mekanisme kontribusi tahunan ditetapkan, serta sejauh mana manfaat ekonomi yang nantinya diterima Pemerintah Desa Cimalaka.


Sejumlah aspek juga patut menjadi perhatian publik, mulai dari keterbukaan dokumen perjanjian kerja sama, besaran kontribusi tahunan, sistem pengawasan, hingga evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pihak ketiga.


Jangan sampai kerja sama pemanfaatan aset desa yang semestinya menjadi instrumen peningkatan pendapatan asli desa justru menyisakan persoalan di kemudian hari.


REVITALISASI HARUS BERDAMPAK BAGI PEDAGANG DAN MASYARAKAT

Revitalisasi Pasar Desa Cimalaka diharapkan tidak sekadar menghadirkan bangunan baru atau fasilitas yang lebih modern.


Lebih dari itu, pembangunan harus mampu meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli, memperbaiki tata kelola pasar, membuka peluang ekonomi, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan desa.


STNews memandang, kerja sama BGS ini perlu dikawal secara terbuka dan profesional. Pemerintah desa, pemerintah daerah, pihak pengembang, serta masyarakat harus memiliki komitmen yang sama dalam memastikan aset desa dikelola sesuai ketentuan.


Sebab, tanah kas desa merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya harus memberikan keuntungan jangka panjang bagi desa dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


Kini yang menjadi perhatian bukan hanya kapan revitalisasi Pasar Desa Cimalaka direalisasikan, tetapi juga bagaimana komitmen kerja sama tersebut dijalankan dan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Red / Tim FMST
×
Berita Terbaru Update