Patroli88investigasi
KUNINGAN Rabu 4/11/2026 Komitmen mewujudkan Kabupaten Kuningan yang bersih dari peredaran minuman keras (miras), narkotika, dan obat-obatan terlarang terus diperkuat melalui sinergi Polri, Pemerintah Daerah, serta elemen masyarakat.
Meski Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memperketat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, peredaran miras masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Berbagai upaya penertiban, mulai dari pengawasan perizinan usaha hingga operasi razia di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol, terus dilakukan. Namun, tingginya permintaan pasar membuat bisnis miras masih menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Ironisnya, fenomena konsumsi miras kini tidak hanya ditemukan di kalangan laki-laki dewasa, tetapi juga mulai merambah kelompok usia remaja dan perempuan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Mereka menilai peredaran miras dan penyalahgunaan obat-obatan keras dapat mengancam masa depan generasi muda serta berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminalitas.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran miras, Polres Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban di sejumlah wilayah.
Puncak dari kegiatan tersebut ditandai dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras dan obat-obatan keras hasil razia di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, 6 November 2026. Kegiatan itu disaksikan unsur Forkopimda dan elemen masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat jenis stum atau roller yang melindas tumpukan botol miras hingga hancur. Aroma menyengat minuman beralkohol pun tercium di sekitar lokasi kegiatan.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H.menegaskan, pemberantasan peredaran minuman keras dan narkoba merupakan komitmen Polri yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan langkah penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan.
"Ini sudah menjadi komitmen Polri dan juga merupakan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran miras dan narkoba," tegas Bellen.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.Hmengungkapkan, konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Sejumlah kasus seperti pencurian, pengeroyokan, tawuran hingga berbagai aksi kejahatan lainnya tidak jarang dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.
Karena itu, menurutnya, pemberantasan miras bukan sekadar persoalan penegakan peraturan daerah, melainkan juga bagian dari upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan menjaga keselamatan masyarakat.
Dampak operasi penertiban tersebut mulai dirasakan oleh para pelaku usaha miras. Salah seorang penjual miras di kawasan pinggiran Kota Kuningan mengakui bahwa aktivitas penjualan belakangan ini mengalami penurunan cukup signifikan akibat gencarnya razia yang dilakukan aparat kepolisian bersama Satpol PP.
"Kalau razia terus dilakukan dan Kuningan benar-benar menjadi kota bebas miras, tentu kami sebagai penjual merasakan dampaknya. Padahal, momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya menjadi salah satu periode peningkatan penjualan," keluhnya.
Ia juga mengaku, suasana malam Minggu yang biasanya ramai pembeli kini mulai mengalami perubahan.
"Malam Minggu yang biasanya ramai, sekarang penjualan lesu. Mungkin masyarakat sudah tahu tempat kami tutup dan tidak berjualan," ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyatakan keprihatinannya terhadap masih adanya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran miras, narkotika, maupun obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2014 diharapkan tidak berhenti pada kegiatan razia dan pemusnahan barang bukti semata, tetapi juga dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pengawasan, penindakan, edukasi, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Pada akhirnya, mewujudkan Kuningan bebas miras bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah daerah. Peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Bersama Polri dan masyarakat, perang terhadap miras harus menjadi gerakan bersama demi menjaga Kuningan tetap aman, nyaman, religius, dan terbebas dari ancaman peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang.
Didi/trisno
