-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Perkara No. 23/Pdt.G/2026/PN Bms di PN Banyumas Hadirkan Saksi Ahli Dr. Habib Adjie

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T07:20:02Z

 

patroli88investigasi.com

BANYUMAS – Perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Bms di Pengadilan Negeri Banyumas kembali disidangkan pada *Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.31 WIB*, di ruang sidang PN Banyumas, Jl. Khar. Sma, Sudagaran, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas.


Agenda sidang adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Tergugat, *Dr. Habib Adjie, S.H.,M.Hum.*, pakar Hukum Kenotariatan dan Hukum Keperdataan.


*Fakta Persidangan*


Berdasarkan pantauan Tim Redaksi pada Selasa, 13 Okt 2026 pukul 11.31 WIB, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis dan dua Hakim Anggota melakukan verifikasi formil terhadap saksi ahli sebelum memberikan keterangan di bawah sumpah. Verifikasi meliputi pengecekan Surat Tugas dari Dekan dan identitas diri saksi ahli.


Seluruh keterangan dicatat dalam Berita Acara Persidangan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.


*Isi Keterangan Ahli di Persidangan*


Dalam keterangannya secara akademis di depan Majelis, saksi ahli menerangkan hal-hal sebagai berikut:


*1.* Terkait bukti kepemilikan tanah, ahli menerangkan bahwa menurut ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, sertifikat hak milik merupakan tanda bukti hak yang diterbitkan oleh pemerintah.


*2.* Terkait SPPT/PBB, ahli menerangkan bahwa pada prinsipnya SPPT/PBB merupakan bukti kewajiban pembayaran pajak kepada negara, bukan sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.


*3.* Terkait akta jual beli, ahli menerangkan bahwa akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT secara umum terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.


*Tanya Jawab Kuasa Hukum*


Dalam sesi tanya jawab, Kuasa Hukum Tergugat Pengugat, *Sdr. Risal*, mengajukan dua pertanyaan kepada ahli:


_Pertama,_ terkait apakah seorang pendatang atau warga luar kota yang bukan ASN, TNI, Polri diperbolehkan membeli tanah lahan hijau atau persawahan. Ahli menerangkan, pada prinsipnya tidak diperbolehkan jika tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


_Kedua,_ terkait bukti F-16 dari Penggugat, mengapa pembelian atas nama UMP namun muncul sertifikat atas nama Dr. Iksan Mujahid. Atas pertanyaan tersebut, ahli menjawab bahwa dirinya hanya membaca dokumen sesuai apa yang tertera dalam berkas.


*Tahapan Selanjutnya*


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dan pembacaan putusan secara e-Court. Estimasi waktu 1 sampai 3 minggu ke depan terhitung sejak Selasa, 13 Oktober 2026.


*Prinsip Keberimbangan*


Tim Redaksi telah berupaya menerapkan prinsip keberimbangan (cover both side) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik:


1. Pihak Tergugat telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dalilnya.

2. Pihak Penggugat telah diberikan kesempatan yang sama oleh Majelis Hakim untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi ahli.

3. Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi Majelis Hakim.


Kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


*Tim Redaksi*

×
Berita Terbaru Update