-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Respons Cepat, Polresta Banyumas Layani Pembuatan Laporan Polisi Di TKP Pencurian Rp17,2 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T13:04:14Z

 

patroli88investigasi.com


Banyumas – Polresta Banyumas menunjukkan respons cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kali ini, petugas menindaklanjuti dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp17,2 juta di rumah warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Minggu (25/10/2026).


Korban, berinisial FM (28), mengetahui uang miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelumnya, korban tidur di kamar bersama seorang saksi. Saat terbangun, korban mendapati sejumlah barang berserakan di ruang tengah serta pintu belakang dan pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.


Setelah melakukan pemeriksaan bersama saksi lainnya, korban mengetahui uang tunai Rp17,2 juta yang disimpan di dalam tas selempang di atas tempat tidur telah hilang. Tas tersebut ditemukan tergeletak di kamar mandi.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas sekitar pukul 10.00 WIB. Sebagai bentuk pelayanan yang cepat dan responsif, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 10.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Dalam penanganan tersebut, petugas piket Reskrim, Kepala SPKT, dan tim Inafis melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi guna mendukung proses penyelidikan. Pelayanan kepolisian juga mencakup pembuatan Laporan Polisi di TKP, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara langsung di lokasi sesuai prosedur yang berlaku.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan setiap laporan tindak pidana, mulai dari penerimaan pengaduan hingga tindak lanjut di lapangan.


Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 25 Oktober 2026, penanganan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kembaran.


Hingga kini, terduga pelaku masih dalam penyelidikan. Petugas terus mendalami kejadian tersebut untuk mengungkap pelaku dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat beristirahat. Masyarakat juga diminta segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.


(By PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

×
Berita Terbaru Update