Patroli88investigasi.com
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, serta dihadiri sejumlah ketua fraksi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan elemen masyarakat, di antaranya Koalisi 99 Peduli Sumedang, The Tarumanagara Centre, serta Forum Kepemudaan AMX Cabang Sumedang.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian peserta ialah tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan koalisi, termasuk permintaan kejelasan mengenai hasil investigasi pemerintah provinsi dan langkah pengawasan yang dapat dilakukan DPRD.
Interupsi Warnai Jalannya Rapat
Suasana rapat sempat memanas ketika perwakilan AMX menyampaikan interupsi dan mempertanyakan rencana penjadwalan ulang pembahasan lanjutan hingga setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Menanggapi interupsi tersebut, Sidik Jafar menegaskan bahwa DPRD perlu mendasarkan langkah tindak lanjut pada alat bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui rapat pimpinan, kami harus melangkah dengan alat bukti. Kalau Bapak bisa menyerahkan alat bukti, tentu akan menjadi bahan bagi kami untuk menindaklanjutinya,” ujar Sidik di hadapan peserta rapat.
Sidik juga menyampaikan bahwa DPRD Sumedang telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Gubernur Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Menurut dia, hingga RDPU berlangsung, DPRD belum menerima balasan tertulis dari lembaga-lembaga tersebut.
Koalisi Minta Transparansi dan Kepastian Hukum
Perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang, Ustaz BUAS, mengatakan bahwa kehadiran koalisi dalam RDPU bertujuan mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, perlindungan terhadap profesi pers, serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD.
Ia menegaskan bahwa koalisi tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang, H. Ecek Karyana, menyatakan bahwa koalisi dibentuk atas dasar kepedulian terhadap kemajuan Kabupaten Sumedang.
Ia berharap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembina Ormas AMX, Muhamad Nur, juga meminta DPRD mempertimbangkan penggunaan hak konstitusionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Muhamad Nur, hak interpelasi dan hak angket dapat menjadi instrumen pengawasan DPRD apabila persyaratan dan mekanisme penggunaannya terpenuhi.
“Kami berharap DPRD proaktif menelusuri informasi yang beredar, termasuk dugaan intimidasi terhadap wartawan, agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat,” kata Muhamad Nur.
Pernyataan mengenai dugaan intimidasi tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam forum. Kebenaran dugaan itu perlu ditelusuri lebih lanjut melalui informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Rapat Lanjutan Dijadwalkan 27 Oktober 2026
Di sisi lain, perwakilan FKPPI/P3ML, Zenni Bima, mengapresiasi komunikasi yang terbangun antara DPRD dan elemen masyarakat dalam forum tersebut.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan koordinasi dalam audiensi, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumedang menyepakati jadwal rapat lanjutan pada 27 Oktober 2026.
Jadwal tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk melanjutkan pembahasan dan memperjelas langkah tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan dalam RDPU.
Hingga rapat berlangsung, DPRD menyatakan masih menunggu balasan tertulis dari sejumlah lembaga yang telah dikirimi surat. Sementara itu, Koalisi 99 Peduli Sumedang dan elemen masyarakat lainnya berharap proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil koordinasi antarlembaga, dokumen yang tersedia, dan pembahasan lanjutan DPRD Sumedang yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026.
Red ***