-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T03:04:30Z
Patroli88investigadi.com
GARUT - Polres Garut terus menggencarkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu malam (24/10/2026), Polres Garut berhasil mengamankan sebanyak 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., dengan menyasar lokasi yang diduga terdapat peredaran Miras di Kabupaten Garut.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemilik atau penjual minuman beralkohol untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan. Adapun barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan jenis lainnya, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 75 botol.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Garut dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolres AKBP Niko saat ditemui awak media. Minggu (25/10/26). 

Berdasarkan hasil pendataan petugas, penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan tanpa izin, dengan modus transaksi melalui warung, toko, maupun tempat tinggal. Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran dan penyerahan barang secara langsung kepada pembeli.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik minuman beralkohol serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol. Petugas turut mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari berbagai potensi gangguan kamtibmas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

Red / Yulias
×
Berita Terbaru Update